Penulis: Sugimin | Editor: Dwi NR
SRAGEN | inspirasiline.com
STATUS Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk Kabupaten Sragen membawa angin segar bagi masyarakat. Salah satunya diperbolehkan menggelar hajatan.
Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi selama melaksanakan hajatan. Di antaranya pembatasan tamu serta penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Benar, hajatan sudah boleh, tapi tetap dengan prokes yang ketat. Tamunya hanya 20 orang. Yang punya hajat dan pengantin harus di-swab antigen terlebih dulu,” kata Yuni, sapaan akrab Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Sekretariat Daerah (Setda) Sragen menjawab pertanyaan inspirasiline.com terkait sudah diperbolehkannya menggelar hajatan, Kamis (2/9/2021).
Meski hajatan dibolehkan, Yuni menyebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi jika ingin menggelar hajatan. Di antaranya tamu yang datang dibatasi maksimal 20 orang, dengan tetap menerapkan prokes ketat.
Pelaksanaan hajatan harus dilakukan dengan sistem drive thru atau mbanyu mili. Kemudian sajian makanan atau hidangan tidak diperbolehkan secara prasmanan atau piring terbang.
Penggelar atau penyelengara hajatan diwajibkan membungkus hidangan dan tamu membawa pulang, tidak boleh menyantap makanan di lokasi hajatan.
Perihal hiburan di tempat hajatan, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyebut, sudah diperbolehkan. Namun, hiburan itu hanya dihadirkan untuk memberi hiburan, bukan untuk direspons dengan jogetan atau menyanyi bareng yang bisa menimbulkan kerumunan.
“Hiburan boleh, tapi yang tidak menimbulkan kerumunan. Jadi sambil tamu datang dihibur dengan nyanyi boleh, tapi tidak ada kerumunan maupun jogetan. Dengan catatan tetap prokes,” terangnya.
Orang nomor satu di Bumi Sukowati ini menjelaskan, seluruh peraturan terkait hajatan tersebut maupun pelonggaran lainnya di PPKM Level 3 sudah diatur dalam Instruksi Bupati (Inbup) terbaru, Nomor 360/388/038/2021 tentang PPKM Level 3 di Kabupaten Sragen.
Dalam Inbup itu dicantumkan beberapa ketentuan bahwa hajatan atau kegiatan sejenis dapat dilaksanakan dengan sejumlah batasan, yakni dihadiri maksimal 20 orang dan menerapkan prokes secara ketat dengan pengawasan Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah.
Untuk menghindari membuka masker pada saat acara, maka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas merokok, makan, dan minum. Sajian makanan dan minuman dikemas dalam satu paket atau wadah untuk dibawa pulang.
Hajatan hanya dilaksanakan pada siang hari, maksimal dua jam, dan tidak diperbolehkan mengadakan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Pada prinsipnya boleh menggelar hajatan, tapi tetap memedomani pada ketentuan yang sudah digariskan dalam Inbup tersebut. Baik jumlah tamu, penerapan prokes, dan terpenting tidak ada prasmanan atau hidangan. Kemudian tidak ada kerumunan hiburan,” tandasnya.***
