Sragen-Inspirasiline.com. Sebanyak 375 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat di pendopo Sumonegaran Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sragen Rabu (8/6/2022).
SK kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) diserahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati secara simbolis mewakili Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Sekretaris BKPSDM Sragen, Dwi Cahyono, mengatakan, ada 538 usulan naik pangkat ASN periode 1 Maret dan 1 April 2022.
“Diproses dan telah mendapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terdiri dari, golongan IV sebanyak 89 orang, golongan III sebanyak 222 orang, golongan II sebanyak 62 dan golongan I berjumlah 2 orang. ASN yang naik pangkat itu dari staf sampai pejabat struktural eselon II,” Ungkap Dwi Cahyono dalam laporannya.
ASN yang naik pangkat tersebut tersebar di 42 organisasi perangkat daerah (OPD). Dari total 538 ASN yang naik pangkat, 150 orang di antaranya sudah naik pangkat pada Maret 2022 lalu dan periode April sebanyak 375 orang.
“Ada delapan orang yang mau naik pangkat, kali pertama masih terkendala ketika pengangkatan menjadi PNS itu ternyata masa percobaannya belum genap setahun. Artinya, ketika cepat-cepat diangkat PNS itu tidak selamanya tepat karena regulasinya minimal harus setahun menjadi CPNS. Semoga bisa terealisasi Oktober mendatang,” Ungkapnya
Dwi Cahyono juga menyebut, ada satu guru yang diusulkan naik pangkat namun belum terealisasi karena syarat pengembangan diri dan publikasi ilmiahnya belum terpenuhi.
Ada pula satu ASN di kecamatan yang kenaikan pangkat penyesuaian ijazahnya belum bisa diakomodasi BKN. Pasalnya uraian tugas sarjana dan jabatan yang diduduki dianggap tidak ada formasi.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala BKPSDM Sragen Kurniawan Sukowati menegaskan, ASN harus mengetahui administrasi kepegawaian mulai dari kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, dan kenaikan gaji bagi pejabat fungsional dan pensiun.
“Tidak menyerahkan sepenuhnya atau pasrah kepada Kasubag Umum Kepegawaian yang ada di masing-masing OPD. Harus ada rasa tanggung jawab di masing-masing ASN,” Ungkap Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati berpesan
ASN diminta menyimpan semua berkas Kepegawaian dengan tertib karena sangat membantu apabila nanti digunakan untuk Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji fungsional atau mengurus administrasi Kepegawaian seperti SK Kenaikan Pangkat, SK Jabatan, Penilaian Angka Kredit (PAK), dan izin tugas belajar/gelar.
“Harus dirawat diarsipkan dengan baik sampai pensiun, jadi bila nanti digunakan untuk kegiatan-kegiatan kepegawaian,” Ungkapnya .
Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowsti mengingatkan, ASN tidak boleh mengganti atau meralat sendiri data yang ada di SK.
“Mohon untuk senantiasa berkoordinasi dengan BKPSDM jika ada penulisan yang salah,” Ungkap Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan
Orang Nomor 1 di Jajaran Pemkab Sragen itu berharap, ASN Sragen bisa meningkatkan kompetensi diri karena tantangan dimasa depan semakin berat.
” Saya berharap ASN senantiasa melaksanakan tugas secara profesional, Kenaikan Pangkat berarti juga harus meningkatkan kualitas bekerja, dedikasi, dan loyalitas untuk mengabdi kepada Bumi Sukowati,” Ungkapnya. (Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)
