Sragen-Inspirasiline.com. Dalam Operasi Pengawasan dan Pengendalian kendraan angkutan barang di Jalan Ngarum Sragen, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen memperingatkan 10 Pengemudi kendaraan angkutan barang yang buku KIR-nya mati.
“Operasi sebagai pengawasan terhadap uji berkala kendaraan over dimension dan over loading serta tata cara pemuatan, apakah kendaraan layak/tidak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya kendaraan angkutan barang, sudah dilakukan Rabu (15/6/2022) kemarin ” Ungkap Kabid Keselamatan dan Perparkiran Drs.Mukthar Ahmadi,M.Pd Kamis (16/6/2022).
Dikatakan, Operasi Uji KIR ini bertujuan untuk memastikan agar kendaraan masih berfungsi dengan baik.
Sangat berbahaya kata Mukthar Ahmadi bila mengabaikan soal Uji KIR karena selain sanksi juga membahayakan para pengguna jalan.
” Misalnya saja ternyata kendaraan sudah tidak layak digunakan untuk berangkutan karena bagian roda bermasalah” Ungkapnya.
Menurutnya, meninggalkan kewajiban untuk melakukan uji KIR dapat dikenakan sanksi, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal Uji berkala dikenakan sanksi administrasi, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan ijin dan pencabutan ijin kendaraan.
“Operasi digelar untuk mengecek masalah KIR masih aktif atau tidak dan kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah di uji kelayakannya, dokumen lengkap, BPKB dan STNK. Memiliki ijin trayek untuk angkutan umum. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaran, dan sebagainya,” Ungkap Mukthar Ahmadi menambahkan
Kasi Sarpras Lalu Lintas Sutarto, yang bertindak sebagai PPNS, menyampaikan operasi gabungan dari Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan UPT PKB Kabupaten Sragen.
“Yang bertugas Tri Sukarno dan Lutfi untuk uji coba kelayakan kendaraan, ada surat pengantar/pemberitahuan apabila KIR-nya sudah mati langsung ke UPT PKB Sragen,” Ungkap Sutarto menjelaskan.
Kasi Keselamatan dan Angkutan Jalan Agung mengatakan, ada 19 kendaraan yang dihentikan dan diperiksa, 10 kendaraan angkutan uji KIR laik jalan mati.
“Pengemudinya diminta membuat pernyataan untuk segera mengujikan kendaraannya di Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Sragen.Operasi kali ini diberi peringatan agar mematuhi peraturan yang ada dan tidak akan mengulang dengan membuat surat pernyataan,” Ungkapnya. ( Sugimin/17)
