Grobogan-Inspirasiline.com. Kejaksaan Negeri Grobogan menahan tersangka SES oknum Kepala Desa Jatipecaron, Kec. Gubug, Kab. Grobogan dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021. Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo, SH., MH, Senin (4/7/2022).
Penahanan tersangka SES selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Juli s/d 23 Juli 2022, di LAPAS Kelas II B Purwodadi.

Kasi Intel itu menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap SES yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kab. Grobogan, jelas ada indikasi adanya kerugian negara sebesar Rp. 437.184.086″ jelasnya.

Frengky juga mengatakan Tahap Penerimaan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemdes Jati Pecaron, Kec. Gubug, Kab. Grobogan tadi di laksanakan pada pukul 13.30 WIB.
“Sebagai progress kami, tersangka sudah kami tahan tadi,” pungkasnya. (jokowi)
