Bea Cukai Tegal Bersinergi Dengan Satpol PP Sosialisasikan Rokok Illegal

NEWS

Tegal-Inspirasiline.com. Kamor Bea dan Cukai Tegal. Bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal mengadakan sosialisasi Rokok Ilegal di Pendopo Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, Kamis 21 Juli 2022 . Peserta sosialisasi adalah Kepala Kantor Kelurahan, Babinsa/Babinkamtibmas, Tokoh masyarakat dan agama serta sejumlah pemilik toko di wilayah Kecamatan Tegal Barat.

Dalam acara itu ada dua materi yang disampaikan, yakni tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) disampaikan oleh Kepala Bidamg Penegakan Perda Satpol PP Kota Tegal Budi Santoso, dan dari kasi Penyidikan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Tegal Ardyanto.

Seperti yang dijelaskan oleh Budi bahwa fungsi Satpol PP adalah membentu walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat dan sub urusan pemadam kebakaran.

Sementara itu Ardyanto selaku Kasie Penyidikan dan Penindakan Kantor Bea dan Cukai Tegal mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi rokok ilegal bertujuan supaya masyarakat memahami bahaya rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai.

‘ kegiatan ini adalah bentuk edukasi kepada masyarakat supaya para pemilik toko atau warung kelontong paham soal rokok ilegal ‘ Jelas Ardyanto.

Ardy mengajak kepada selutuh elemen masyarakat supaya bersama sama ikut menekan, mengawasi peredaran rokok ilegal yang sudah diatur dalam undamg-undang No 39 tahun 2007 tentang cukai rokok.

Ardy juga menjelaskan selama ini pihak bea cukai juga sering melakukan operasi pasar untuk membrantas rokok ilegal dan mengadakan event dalam rangka sosialisasi. Juga di jelaskan sejak tahun 2020 sampai akhir Juni 2022 Bea Cukai Tegal telah menyita hampir 2 juta barang rokok ilegal. (Biet)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *