Rembang-Inspirasiline.com. Jajaran Polres Rembang berhasil membongkar peredaran uang palsu. Seorang tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil di amankan petugas. Tersangka pelaku diduga membeli uang palsu tersebut secara online melalui Facebook.
Tersangka yang berhadil di amankan berinisial MA (35) warga Desa Warugunung Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Dalam release kasus itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, semula pihaknya menerima informasi terjadi peredaran uang palsu di wilayah Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu.
Setelah melakukan penyelidikan, mengarah pada dugaan keterlibatan seorang pria berinisial MA. Usai diamankan, tersangka mengaku membeli uang palsu melalui jalur online Facebook. Tarifnya pada kisaran sepertiga atau seperempat, dari nilai uang rupiah asli.

“Misal uang palsu senilai Rp 1.200.000, dibeli oleh tersangka antara Rp 300 – 400 Ribu. Total uang palsu yang sudah diedarkan sekira Rp 8 Jutaan, “ terang Heri.
MA menggunakan uang palsu untuk transaksi jual beli sejak bulan Mei 2022 lalu di Pasar Sulang, Pasar Sumber dan warung-warung di sepanjang jalan Sulang sampai wilayah Kecamatan Jaken Kabupaten Pati.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 lembar uang palsu pecahan Rp 100 Ribu, 2 lembar uang palsu pecahan Rp 50 Ribu, 1 unit sepeda motor dan 12 buah rokok Sukun Putih yang dibeli menggunakan uang palsu.
Tersangka kini sudah meringkuk di dalam tahanan Mapolres Rembang. Yang bersangkutan terancam hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (Yon Daryono)
