Rembang-Inspirasiline.com. Arena judi dadu di kawasan sekitar Punden Desa Karangsekar Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, digrebek aparat Polres Rembang, Kamis malam (18/8/2022) sekira pukul 23.00 Wib. Penggrebekan bersamaan dengan kegiatan sedekah bumi di kampung tersebut.
Tiga orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial AM warga Desa Sumber Kecamatan Sumber diduga sebagai bandar, kemudian K dan N warga Desa Babadan Kecamatan Kaliori.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, pihaknya semula menerima informasi dari masyarakat, terkait aktivitas perjudian dadu.
Tim Opsnal bergerak menuju TKP, akhirnya mengamankan mereka bertiga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu orang berperan sebagai bandar, sedangkan dua lainnya merupakan penombok.
“Setelah kita amankan, tersangka pelaku kita bawa menuju Polres Rembang, untuk ditahan. K dan N perannya penombok, “ ujarnya kepada media saat pers release.
AKP Heri memperinci barang bukti yang diamakan dari TKP meliputi uang tunai Rp 2.205.000, satu lembar beberan, dua buah tempurung/batok, tiga buah mata dadu dan sebuah tatakan mata dadu.
“Tersangka kita kenakan pasal 303 KUHP, ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara, “ pungkas Kasat Reskrim. (Yon Daryono)
