Partai Nasdem Kritisi ASN Membeli Beras Sukoharjo

NEWS

Sukoharjo-Inspirasiline.com. Pembelian beras Sukoharjo melalui Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani oleh Sekda Sukoharjo menimbulkan polemik, Dewan Pimpinan Derah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Sukoharjo mengkritisi SE tersebut yang isinya tentang Gerakan Membeli Beras bagi ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo..

Partai Nadsem menuntut Pemkab Sukoharjo membatalkan SE tersebut, karena dinilai tidak adanya akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban yang jelas dalam menerbitkan SE tersebut.

Jack Purwanto saat memberikan keterangan pers kepada wartawan

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Sukoharjo, Jack Purwanto dalam jumpa persnya yang digelar di kantor DPD Partai Nasdem Sukoharjo, Senin (29/08/2022).

DPD Partai Nasdem menolak dan keberatan sehingga kami minta Pemkab untuk segera mencabut SE tersebut dalam proses pengadaan beras bagi ASN Sukoharjo,. dan DPD Partai Nasdem minta kepada DPRD untuk memanggil pihak-pihak yang terkait (bupati, sekda, kepala dinas Pertanian, dan OPD) untuk diklaripikasi pasalnya didalam SE tersebut mengandung unsur pemaksaan pemotongan gaji ASN melalui rekening dan hal ini menimbulkan potensi tindak pidana korupsi.

Jack Purwanto beserta struktural Partai lainnya di Kantor DPD Partai Nasdem

Jika nota protes tidak ditanggapi kami akan upaya-upaya untuk mendesak Pemkab Sukoharjo untuk mencabut SE tersebut, bisa jadi kami akan menggerakkan seluruh kader untuk melangkah ke Pemkab Sukoharjo atau ,e,buat langkah-langkah hukum termasuk akan melaporkan ke Kementrian dalam negeri, dan surat protes juga akan kami tindak lanjuti sampai ke KPK.

Sebelumnya, diberitakan gerakan membeli beras Sukoharjo ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sukoharjo.

“Jika surat edaran yang diberlakukan mulai 1 September 2022 tidak dicabut dikawatirkan bakal terjadi  polemik dan dipergunakan oleh mereka-mereka yang tidak suka dengan pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya.

Menurutnya Surat Edaran Gerakan Membeli Beras Sukoharjo cukup berbahaya pada proses mewujudkan pemerintah kabupaten yang lebih transparan. Jack Purwanto juga mengatakan dalam proses penerbitan surat edaran itu dianggap menyalahi pengadaan barang dan jasa. Hal itu lantaran secara sepihak melakukan penujukan ke salah satu CV.

“Kami sayangkan ini pemerintah terlalu terburu-buru. Tidak berbicara dengan stakeholder yang ada. Kenapa tidak melakukan kajian dengan teman-teman dari universitas, pakar hukum, pakar ilmu pertanian. Sebaiknya bagaimana menghadapi surplus ini,” tandas Jack Purwanto.

Sementara, Surat Edaran Gerakan Membeli Beras Sukoharjo itu dianggap  melanggar proses pengadaan barang jasa yang melanggar Peraturan Presiden Nomor 12/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sebelumnya, Sekda Sukoharjo, Widodo, menyampaikan, SE tersebut bersifat imbauan dimana ASN dihimbau membeli beras jenis premium dengan harga Rp  11 000 per kilogram.  Pembelian dilakukan dengan cara potong gaji dan tidak ada paksaan karena sifatnya imbauan.

“ Tujuan utama Gerakan Membeli Beras Sukoharjo bagi ASN ini adalah dalam rangka membantu dan menyerap produk gabah petani Sukoharjo. Terlebih, saat ini produk beras di Kabupaten Sukoharjo surplus sehingga untuk membantu penyerapan bagi petani ada gerakan tersebut,” kata Sekda Widodo.

Sedangkan soal penunjukan pemasok beras hanya satu, yakni CV Semangat Baru, Widodo mengatakan, secara teknis lebih memudahkan dalam pelayanan serta kontrol kualitas beras.   Selain itu, CV tersebut juga sudah menjalin kerjasama dengan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) Sukoharjo serta Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Sukoharjo.  (Prie)

Bagikan ke:

1 thought on “Partai Nasdem Kritisi ASN Membeli Beras Sukoharjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *