Sukoharjo-Inspirasiline.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo setelah selesai recruitmen panitia pemungutan kecamatan (PPK) ditingkat kecamatan, kini dilanjut pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kalurahan. Sosialisasi pembentukan PPS dilaksanakan di gedung Graha PGRI Seliran Sukoharjo pada Kamis (22/12/2022).
Acara tersebut dibuka langsung oleh ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda dan 2 orang komisioner lainnya yaitu Suci Handayani divisi sosialisasi pendidikan partisipasi masyarakat dan SDM serta Syakbani Eko Raharjo divisi teknis penyelenggaraan. Sosialisasi ini diikuti oleh lurah/kepala desa sekabupaten.

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda usai mengadakan sosialisasi pembentukan PPS kepada wartawan mengatakan kami mengundang lurah/kepala desa agar bisa mensosialisasikan pembentukan PPS dan sekretariat PPS di desa/kalurahannya masing-masing. Sosialisasi ini diantaranya tahapan dan tata cara recruitmen PPS, sosialisasi terkait fasiltasi di jajaran SDM desa/kalurahan yang menyiapkan. Fasilitasi ditingkat desa/kalurahan meliputi penyiapan kantor untuk sekretariat, penyiapan untuk sekretaris dan stap sekretariat PPS.
“ Lurah dan kepala desa mengikuti sosialisasi tatacara recruitmen PPS, selain itu ditingkat desa/kalurahan diharapkan untuk bisa memfasilitasi kantor sekretariat dan penyiapan sekretasi dan stap sekretariat,” ujar Nuril.

Disetiap desa/kalurahan dibutuhkan 3 PPS namun dalam recruitmen harus diikuti minimal 2x lipat yaitu 6 orang untuk antisipasi jika terjadi PAW. Untuk pemilu 2024 mendatang tidak ada batasan pereodisasi badan –ad hoc dan pendaftaran melalui online. Masa kerja PPS ini nantinya akan bekerja mulai 17 Januari – 4 April 2023, untuk sekretariatan PPS masa kerja 24 Januari 2022 – 4 Apri 2024.
Sesuai dengan keputusan Mentri Keuangan ada kenaikan honor bagi badan –ad hok secara siknipikan dari pemilu sebelumnya sekitar 30 – 40 % dan mendapatkan santunan jika mengalami sakit/luka, baik ringan, sedang, berat, hingga meninggal dunia, namun tidak ada asuransinya.
Suci Handayani menambahkan untuk persyaratan menjadi anggota PPS antara lain: WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pasa Pancasila, UUD’45, NKRI dan Bhinneka tunggal ika, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota paopol sekurang-kurangnya selama 5 tahun, berdomisili diwilayahnya, sehat jasmani rochani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan minimal SMA sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadian yang berkekuatan hukum tetap. (Prie)

good information to broaden my horizons but if there is any other information if you can let me know