Rembang-Inspirasiline.com. Satlantas Polres Rembang kembali menerapkan sistem tilang secara manual atau konvensional di awal tahun 2023 ini.
Hal itu berdasarkan keputusan Korlantas Polri atas pertimbangan makin meningkatnya jumlah pelanggar lalu lintas dengan memanipulasi pelat nomor kendaraan agar menghindari sistem tilang elektronik atau E-Tilang.
Kasatlantas Polres Rembang AKP Dwi Puji Lestari, SIK., SH saat di konfirmasi media ini Sabtu (7/1) membenarkan, bahwa sejak sepekan terakhir Satlas Polres Rembang telah menerapkan tilang konvensional.
“Tilang manual seperti sebelumnya, petugas melakukan hunting sistem, serta melakukan penindaka. Kepada pelanggar kasat mata,” terangnya.

Panji mengakui, semenjak diterapkan tilang murni menggunakan sistem elektronik, justru makin banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan menyiasati petugas.
“Ternyata justru masyarakat lebih menyepelekan peraturan lalu lintas. Apalagi, saat ditetapkan ETLE banyak masyarakat cenderung bebas melanggar seperti tak memakai helm, menerobos rambu lalin dan lainnya,” imbuh Puji Lestari.
Ia menbahkan, Satlantas Polres Rembang sudah mempunyai dua kamera ETLE yang terpasang di Perempatan Zaeni & Perempatan Tetek Sepur Rembang Kota. Selain 2 Kamera ETLE statis, kita juga pergunakan 4 perangkat mobile ETLE. (Yon Daryono)
