Hari Terakhir Durling Dan Sarling Bupati Sragen Sampaikan Pesan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Di Hari ke-Sepuluh Rangkaian Kegiatan Safari Ramadhan Durling dan Sarling yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen di 20 Kecamatan telah berakhir. Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Wakil Bupati (Wabup) Sragen H. Suroto mengunjungi Satu Kecamatan, Satu Desa dengan membantu Warga yang Kurang Mampu  dan membagikan Sejumlah Bantuan Sembako.

“Total Sembako yang dibagikan selama Safari Ramadan dan Tarawih keliling : 16.000 Paket Sembako yang telah didata oleh Kepala Desa (Kades).  Sejumlah Paket Sembako berasal dari Bantuan Gotong Royong berbagai pihak diantaranya Baznas Kabupaten Sragen, Forum Usaha Daerah Kabupaten Sragen serta MATRA dari UPTPK Sragen dengan Total Anggaran Rp 1,6 Milyar.” Ungkap Bupati  Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat Duhur Keliling di Masjid Raya Assalam Desa Masaran Rabu (11/4/2023).

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dalam sambutannya di Dua Desa yakni Desa Masaran dan Desa Taraman menyampaikan Pesan dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo yang melarang Memakai atau Membunyikan Mercon dan Petasan.

“Dengan melanggar Aturan membunyikan Mercon dan Petasan dapat kena Sanksi Pidana. Jadi Anak-Anak dan Orang Dewasa dilarang membunyikan Mercon dan Petasan. Mohon untuk menjadi Perhatian Seluruh Warga Masyarakat, Pak RT dan Seluruh Tokoh Masyarakat” Ungkapnya.

Yuni sapaan akrab Bupati Sragen itu menjelaskan, Gubernur Ganjar bahkan mengirimkan beberapa Undang-undang Pidana bagi yang Kedapatan dan Kesengajaan Membunyikan Mercon sampai Melukai dan Merugikan untuk Ketertiban Umum.

“Untuk itu Gubernur Ganjar Pranowo  berpesan kembali dan untuk dapat diteruskan Kepada Seluruh Masyarakat. Jadi nanti menyambut Idul Fitri tidak Usah Menyalakan Mercon dan Petasan. Dua Hari yang lalu ada Empat Orang yang Meninggal Dunia karena Petasan. Dibandingkan dengan Provinsi lainnya Penggunaan Mercon di Jawa Tengah masih yang paling Tinggi.” Ungkapnya.

Selain Larangan Menyalakan Mercon Gubernur Ganjar Pranowo juga melarang Warga yang merayakan Malam Idul Fitri dengan Takbiran Keliling. Gubernur Ganjar Pranowo  mengarahkan, Takbiran diperbolehkan di Masjid, Musholla atau Rumahnya masing-masing untuk mengurangi Potensi Keramaian dan gangguan Kamtibmas. (Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *