Begini Tanggapan Kades Papanrejo Gubug Grobogan Usai Dilaporkan LBH Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Terkait dengan dugaan adanya tindak penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Pemdes Papanrejo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dari anggaran dana desa tahun 2019 hingga 2023 yang mengejutkan publik dimana Pemdes Papanrejo dilaporkan oleh salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MBP Sidorejo Law ke Polda Jateng.

Setelah ramai dalam pemberitaan berbagai media masa maka inilah tanggapan Pemerintah desa Papanrejo terkait dugaan penyelewengan anggaran desanya.

Suwarno Kades Papanrejo Kec Gubug Kab. Grobogan

Kepala Desa Papanrejo Suwarno saat di klarifikasi dan di konfirmasi perihal terkait adanya dugaan atas tindak penyelewengan dari dana desa (DD) menyampaikan, pihaknya baru mengetahui dan mendengar dari pemberitaan beberapa media, bahwa Pemdes juga BPD dilaporkan. “Ya menurut kami silahkan karena itu hak mereka dan kami juga tidak bisa melarang,” ucap Kades di kantor desa, Rabu (29/06/2023).

Menurutnya, Pemerintah Desa dalam melaksanakan dan menjalankan kegiatan selama ia menjabat hingga saat ini rasa nya baik-baik saja baik itu secara administrasi maupun kegiatan lain seperti fisik juga beberapa kegiatan yang berhubungan dengan Pemerintahan dan pihak Pemdes selalu mengevaluasi setiap kegiatan, apalagi dalam pelaksanaan kegiatan baik yang hubungannya dengan anggaran yang bersumber dari APBN, PAD, maupun yang bersumber lain, juga selalu melalui musdes. Dalam hal ini termasuk juga melibatkan dari unsur lembaga desa lain seperti termasuk BPD.Kades menjelaskan, bahwa setiap kegiat

an baik itu fisik maupun kegiatan non fisik, desa juga selalu mendapat MONEV (Monitoring &Evaluasi Desa) dari Kecamatan yang didalamnya termasuk dari TFK( tim fasilitasi Kecamatan) kasi PMK, TPP, P3MD, (tenaga pendamping profesional & pemberdayaan masyarakat desa) juga Kepolisian. Saat MONEV semua kegiatan diperiksa baik dokumen RPJM Desa, RKP Desa, SPJ, juga dokumen BLT DD saat Covid. “Jika kami ada dan melakukan kesalahan tentunya dalam laporan pertanggungjawaban kami pastinya akan terkensel dalam kegiatan berikutnya dan itu tentunya sama dengan desa-desa lain di Kabupaten Grobogan,” ungkapnya.

Terkait hal itu Pemdes Papanrejo juga siap terkait semua data kegiatan selama ia menjabat dan tentunya akan di pertanggungjawabkan, karena dalam pekerjaan semua sudah sesuai tupoksinya masing-masing.

Pihaknya juga akan menyampaikan perihal ini dan kami akan taat dan patuh bilamana dibutuhkan Pihak-pihak terkait ketika dimintai keterangan baik dari kepolisian maupun pejabat yang berwenang, yang jelas ia bekerja dalam menjalankan pekerjaan sudah sesuai perencanaan dan RAB.

Ketua TPK Sulasi yang juga merupakan Kadus Krajan desa Papanrejo menyampaikan, bahwa sebagai TPK sudah jelas dalam melaksanakan kegiatan tentunya selalu koordinasi. “Saya pun juga kaget saat mendengar pemdes Papanrejo dilaporkan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa, saya sebagai TPK Desa tentunya melaksanakan dan menjalankan atas dasar RAB, yang sudah ada.” ujar Sulasi.

Kepala Desa menyebut dalam menyelenggarakan tata kelola wilayah baik dari pelayanan publik, dalam pembangunan, membangun partisipasi masyarakat, hingga pengelolaan keuangan desa yang bertanggung jawab dan transparan.” Makanya saya juga kaget dan heran mas angka 1,8 miliar itu darimana” pungkasnya.

Pemerintah dalam membangun desa tentunya tidak pernah main-main .Hal ini dapat dilihat berapa besar kucuran Dana Desa dari tahun 2015 hingga tahun 2023 ini nilainya mencapai triliunan rupiah. Salah satu faktor penyebab adanya tindak korupsi adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa.

Demi keberimbangan berita ini tentunya masih banyak pihak-pihak yang harus di konfirmasi dan di klarifikasi. ( jkwi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *