Rembang-Inspirasiline.com. Retribusi pasar kreatif Lasem, Kabupaten Rembang hingga kini masih nihil. Hal itu terjadi lantaran bangunan yang berada tepat di depan Masjid Jami’ Lasem tersebut hingga saat ini belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.
Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum bisa menarik retribusi. Pada hal, setiap bulan dianggarkan Rp 60 juta untuk pemeliharaan.
Bangunan tiga lantai ini merupakan salah satu bagian dari penataan Lasem Kota Pusaka yang didanai oleh Pemerintah Pusat. Penyerahan kios kepada para pedagang sudah dilakukan sekitar Oktober tahun lalu.
Namun, sampai saat ini, bangunan tersebut belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Rembang. Sehingga untuk sementara, Pemkab belum boleh menarik retribusi.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang Mahfudz menyatakan, membenarkan kondisi diatas. Saat ini serah terima baru secara fungsi. Artinya, bangunan sudah dimanfaatkan, namun secara aset belum diserahterimakan.
”Serah terima kami secara fungsi sudah, tetapi secara aset belum. Secara fungsi, kami sudah memanfaatkan,” ujarnya.
Hingga kemarin, pihaknya juga belum tahu pasti kapan bangunan ini diserah terimakan. “Kami hanya bisa menunggu keputusan pemerintah pusat,” ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfudz menjelaskan, dalam penyerahan aset ada mekanisme yang harus dilalui.
”Misalnya Kementerian PU yang melaksanakan (pembangunan,Red), tetapi harus melalui Kementerian Keuangan juga. Jadi tidak bisa langsung diserahkan. Ada mekanisme yang dilalui dalam penyerahan aset,” jelasnya.
Karena asset tersebut belum diserahterimakan, untuk sementara Pemkab belum bisa menarik retribusi. ”Belum, kami hanya boleh memanfaatkan,” katanya.
Meski demikian, Pemkab tetap mengucurkan anggaran pemeliharaan. Setiap bulannya sekitar Rp 60 juta termasuk untuk kebutuhan membayar listrik.
”Memang harus memelihara, harus menjaga sesuai tingkat kebutuhan. Anggaran pemeliharaan sudah. Walaupun belum diserahkan secara riil, tetapi sudah menjadi tanggungan kami dengan serah terima sementara. Satu bulan itu sekitar Rp 60 jutaan,” pungkas Mahfudz. (yon)
