Slawi-Inspirasiline.com. KD (25) Pegawai Pegadaian Unit Suradadi Kabupaten Tegal sejak 11 Oktober 2023 terpaksa harus hidup dibalik terali besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Slawi untuk mempertanggung jawabakan atas perbuatannya. KD warga Purbalingga yang tinggal di Jl.Merpati Kelurahan Kejambon Kota Tegal diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan Kridit fiktif
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Suyanto, SH., MH saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya telahmendapatkan pengaduan laporan hasil pemeriksaan pelanggaran dari PT Pegadaian inspektorat oprasional wilayah XI Semarang tim SPI KDP Tegal no.18/R00481.00/2023 pada tanggal 23 Mei 2023.
Dengan aduan tersebut kemudian Kajari menindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-606/M.3.43/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 dugaan adanya Penyimpangan dalam Proses Pemberian Kredit Gadai dan transaksi Fiktif Produk Layanan Co-Location pada Kantor Unit Co-Location Warureja UPC Suradadi Kabupaten Tegal PT. Pegadaian Cabang Tegal Tahun 2023. Dari hasil penyelidikan ternyata benar ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KD. ” terang Suyanto.
Menurut Suyanto, modus yang dilakukan tersangka, yakni melakukan transaksi gadai Kredit Cepat Aman ( KCA) fiktif sebanyak 76 kali transaksi menggunakan identitas nasabah Pegadaian baik yang pernah maupun masih menjadi nasabah, sesuai KTP, yang seolah-olah para nasabah tersebut melakukan transaksi. Namun setelah di periksa, barang buktinya tidak ada. papar Kajari.
Dengan segala cara yang telah dilakukan oleh KD, maka PT. Pegadaian yang merupakan Bandan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugian sekitar Rp.800.juta lebih.
Dijelaskan oleh Kajari, bahwa hasil dari perbuatan pelaku, digunakan untuk bermain judi online dan pinjaman online, sementara hasil penyelidikan asset yang dimiliki tersangka hanya sebidang tanah dan bangunan senilai Rp. 100 juta
” tersangka kami tahan selama 20 hari sejak 11 Oktober 2023 di Lapas Slawi dan jika proses hukum belum selesai ditambah penahanannya sampai sepuluh hari. ‘ terang Kajari
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) / Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B Slawi WInarso, ketika dikonfirmasi Senin (17/10) membenarkan bahwa Lapas Slawi menerima titipan tahanan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal atas nama KD, pelaku korupsi gadai fiktif di Unit Pegadaian Suradadi Tegal. (Biet)

Hello, Neat post. There’s a problem along with your website in web explorer,
may check this? IE nonetheless is the market chief and a
big component to other people will omit your great writing
because of this problem.
Do you have any video of that? I’d like to find out some additional information.
india online pharmacy http://indiaph24.store/# indian pharmacy paypal
buy medicines online in india
pharmacie en ligne livraison europe: pharmacie en ligne sans ordonnance – pharmacie en ligne sans ordonnance