Di PHK, Dua Karyawan PT AHK Rembang, Tuntut Haknya

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Dua orang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT Amir Hajar Kilsi (AHK), sebuah perusahaan yang bergelut di perusahaan tambang, menggelar aksi demo.

Mereka menyampaikan aspirasi di depan lokasi perusahaan yang berada di Jalan Rembang-Lasem tepatnya di wilayah timur RSI Arafah, Senin (27/11).

Mereka berdua membentangkan poster yang bernada tuntutan agar kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut dibayarkan.

Tuntutannya adalah agar kompensasi atas pemutusan hubungan kerja dari PT AHK dibayarkan sesuai rekomendasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Rekomendasi dari dinas, kompensasi atas tiga pekerja yang di-PHK itu masing-masing adalah Rp 20.468.000 dan Rp 19.192.320.

“Kami minta hak dan keadilan,” bunyi salah satu kalimat pada kertas yang dibentangkan.

“Berikan hak kami setelah di-PHK,” bunyi tulisan di kertas lainnya.

Meski keduanya beraksi di depan pintu gerbang, tidak ada perwakilan dari perusahaan yang keluar menemui.

Perwakilan pekerja korban PHK, Eddy Purwanto menyatakan, ia dan rekannya sudah bekerja di PT AHK sejak 2012 atsu sudah 11 tahun. Ia mengaku bertugas sebagai keamanan.

Secara resmi, dirinya diputus kontrak oleh perusahaan itu per 1 Oktober 2023. Padahal, ia merasa sudah tanda tangan dokumen perpanjangan kontrak.

Namun, salinan dokumen tersebut memang tidak dipegangnya lantaran oleh pihak HRD perusahaan tidak diberikan.

Pihaknya sudah berusaha berkomunikasi dengan PT AHK terkait pesangon namun berakhir buntu. Akhirnya, ia dan dua rekannya memutuskan mengadu ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

“Sudah dua kali mediasi difasilitasi dinas. Hasil pertama ada rekomendasi dari dinas bahwa kompensasi yang dibayarkan Rp 20.468.000 dan Rp 19.192.320. Jawaban PT AHK akan menyampaikan ke owner. Lalu mediasi kedua, PT AHK tidak hadir, dan saat dihubungi dinas mengatakan hanya bisa membayar satu kali gaji sebesar sekira Rp 2 juta,” jelas Edy.

Akhirnya, ia dan dua rekannya memutuskan mengadu ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Ia dan dua rekannya berharap agar kompesansi atas pemutusan kontrak tersebut dibayar sesuai apa yang menjadi haknya.

Sementara ini, setelah diputus kontrak ia masih menganggur alias belum bekerja.

Sementara itu, sejumlah wartawan yang berada di lokasi mecoba meminta izin kepada petugas keamanan untuk mengkonfirmasi pihak perusahaan.

Namun, menurut keterangan pihak keamanan yang berjaga di pos satpam, sudah tidak ada orang di sana.

Petuga itu menyatakan, sudah tidak ada aktivitas di PT AHK sejak satu bulan terakhir. (yon).

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *