Tegal-Inspirasiline.com. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal (KPP Pratama Tegal) menggelar kegiatan Tax Gathering 2023 di Hotel Karlita Tegal, Senin (27/2/2023).
Acara dengan mengusung tema muatan lokal “Wuwur Agawe Makmur” yang memiliki makna dengan gotong royong bersama membayar pajak diharapkan mampu membawa kemakmuran bagi masyarakat. Tax Gathering terselenggara sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak pembayar pajak terbesar dan untuk mempererat silaturahmi yang telah terjalin antara KPP Pratama Tegal dengan Wajib Pajak dan stakeholder di wilayah Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes. Seluruh rangkaian kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Muhamad Riza, Kepala KPP Pratama Tegal memberikan sambutan sekaligus ucapan terima kasih atas kontribusi terhadap penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan pajak selama tahun 2022 Sampai dengan 31 Desember 2022 realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Tegal mencapai Rp899 miliar atau 114,8% dan penerimaan pajak mengalami pertumbuhan dari tahun
2021 sebesar 24,98%.
Berdasarkan survei eksternal yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak di Tahun 2022. KPP Pratama Tegal dalam survey penilaian integritas pegawai dan survei kepuasan pelayanan berhasil memperoleh predikat yang sangat memuaskan. KPP Pratama Tegal menduduki posisi terbaik di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam survei kepuasan
pelayanan dengan indeks kepuasan pelayanan sebesar 98.72 atau mendekati sempurna.
Sedangkan indeks penilaian integritas di KPP Pratama Tegal menduduki peringkat ke 2 dilingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I dengan capaian 112.49%.
Kepala KPP Pratama Tegal juga menyampaikan permohonan dukungan dalam rangka pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) di KPP Pratama Tegal kepada seluruh pihak yang hadir di acara tersebut.
Selanjutnya, Teguh Budiharto, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Tegal dan Wajib Pajak yang hadir atas tercapainya penerimaan pajak tahun 2022. Dalam kesempatan itu hadir pula Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono yang dalam sambutannya menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk
patuh membayar pajak demi lancarnya pembangunan nasional, serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh.
Awal tahun ini merupakan waktu untuk Wajib Pajak menjalankan kewajiban pelaporan SPT tahunannya secara benar dan tepat waktu melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id. Pelaporan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2023. Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April 2023. Akan tetapi, sebelum melaporkan SPT Tahunan, seluruh wajib pajak diimbau untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP terlebih dahulu.
Di penghujung acara, KPP Pratama Tegal memberikan penghargaan kepada seluruh Wajib Pajak yang hadir, sebagai bentuk apresiasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan dan kontribusi dalam pengoptimalan penerimaan pajak demi pembangunan Indonesia. (biet)
Good article and right to the point. I don’t know if this is in fact the best place to ask but do you guys
have any ideea where to employ some professional writers?
Thx 🙂