Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasline.com
POLRES Sragen memastikan program pemutihan denda tunggakan pajak kendaraan masih diperpanjang.
Animo masyarakat penunggak pajak untuk melunasi tunggakannya relatif meningkat sejak adanya program pemutihan.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Baur STNK Iptu Suwardi mengatakan, program pembebasan denda pajak kendaraan masih dibuka hingga kini.
Mengingat situasi ekonomi masih terdampak pandemi, dimungkinkan program itu masih akan diperpanjang hingga akhir tahun.
“Sehari sekitar 700 masyarakat yang kita layani. Sekitar 15 persen di antaranya yang menunggak pajak dan melunasi pembayaran. Dengan program pembebasan denda ini cukup membantu masyarakat yang nunggak,” ujar Iptu Suwardi kepada inspirasiline.com, Jumat (27/11/2020).
Lebih lanjut Iptu Suwardi menguraikan, tidak dimungkiri dampak pandemi memang turut berpengaruh pada ekonomi masyarakat. Imbasnya, pembayaran pajak kendaraan juga turut terdampak lantaran masyarakat lebih mengutamakan kebutuhan pokok di tengah merosotnya ekonomi.
Karenanya, kebijakan pembebasan denda dipandang cukup membantu masyarakat.
Dari 700 warga yang dilayani tiap hari, sudah meliputi pelayanan di Samsat, Samsat Keliling, dan Paten Siaga.
Pelayanan untuk pajak kendaraan dan pembebasan denda dilayani setiap hari.
Untuk hari biasa, Senin-Jumat dilayani sampai pukul 14.00. Sedangkan Sabtu dilayani sampai pukul 12.00.
Bahkan, untuk mengoptimalkan pelayanan, sekarang ada kebijakan tidak lagi pakai istirahat siang.
“Jadi sekarang istirahat siang jam 12.00-13.00 ditiadakan. Semua untuk pelayanan. Jadi nggak ada istirahat. Bahkan setiap hari pelayanan kita lakukan sampai WP yang mendaftar hari itu habis,” terangnya.
Pembebasan kali ini, kata Iptu Suwardi hanya berlaku bagi denda tunggakan pajak kendaraan. Berapa pun lamanya menunggak, tidak akan dibebani denda.
Namun untuk pokok pajaknya tetap harus membayar.
Progresif
Meski begitu, pemutihan itu dipandang cukup membantu masyarakat, mengingat aturan yang berlaku saat ini, denda keterlambatan pajak dihitung progresif dan terus bertambah sesuai lamanya tunggakan.
“Kalau dulu kan nunggak dua tahun sama dua hari dendanya sama. Sekarang denda keterlambatan itu dihitung sesuai lama tunggakannya. Jadi dengan adanya pembebasan ini, akan sangat membantu masyarakat,” jelasnya.
“Kami sangat terbantu dengan adanya pemutihan ini. Sepeda motor saya sudah dua tahun nunggak, alhamdulillah tidak ada dendanya. Bapak anak-anak di Jakarta, kerjaan sepi, jangankan untuk bayar pajak kendaraan, hasil untuk makan saja susah dan jajan anak juga susah,” tutur Wiwik (42), warga Karangmalang yang ditemui inspirasiline.com seusai membayar pajak di halaman Samsat Sragen, Jumat (27/11/2020) siang.***
