Grobogan-Inspirasiline.com. Saat ini tengah ramai diperbincangkan masyarakat terkait adanya Pertamax Oplosan, selain berpotensi merugikan negara yang diperkirakan lebih dari Rp 193,7 Trilyun sebagaimana kasusnya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung akibat Pertamax Oplosan.
Hal tersebut disampaikan ketua YLKAI Pusat H. Umar Syahid, SE., SH., MM kepada media Inspirasiline.com melalui pers rilis yang dikirimkan melalui WA nya, pada Minggu (2/3/2025).
Umar menyebut, YLKAI justru menilai pemerintah hanya fokus terhadap penghitungan kerugian negara saja dalam
kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina dan Pertamax oplosan. Salah satu modus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 adalah mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan menggunakan Pertalite.

Sebagai Yayasan yang dibentuk untuk melindungi hak-hak konsumen, YLKAI fokus menyoroti kerugian masyarakat akibat Pertamax oplosan ini karena konsumen harus merogoh kantong lebih dalam untuk membayar BBM dengan research octane number (RON) 92 yang diduga merupakan hasil oplosan dari RON 90 (Pertalite).
“Kerugian ini ditimbulkan akibat masyarakat membayar lebih mahal barang dengan kualitas RON 90,” kata H. Umar Syahid, SE., SH., MM Ketua YLKAI Pusat dalam keterangan resminya.
“Dari beberapa sumber dampak Korupsi Pertamina, Kerugian Masyarakat (Konsumen) akibat Pertamax Oplosan ditaksir Rp 17,4 Triliun per Tahun”.
Dampak konsumen Pertamax yang dioplos dapat berakibat buruk pada mesin kendaraan. Hal ini disebabkan oleh pencampuran BBM yang tidak sesuai dengan standar, seperti mencampur Pertalite (RON 90) dengan Pertamax (RON 92).
Beberapa dampak yang mungkin terjadi pada kendaraan bermotor akibat Pertamax oplosan adalah: Peningkatan Konsumsi Bahan Bakar, Konsumen mengeluhkan bahwa Pertamax sekarang lebih boros daripada sebelumnya., Perubahan Performa Kendaraan: Beberapa pengguna melaporkan perbedaan performa kendaraan setelah menggunakan Pertamax yang dioplos., Kerusakan Mesin: Pencampuran BBM yang tidak sesuai dapat menyebabkan kerusakan mesin kendaraan.
Berdasarkan permasalahan di atas, sejak 28 Februari 2025, YLKAI Pusat dan Cabang YLKAI diseluruh
Indonesia telah membuka pos pengaduan secara daring bagi warga yang terdampak dugaan pengoplosan RON 92 (Pertamax).
“Selain daring, kami juga membuka akses posko pengaduan secara luring mulai 28 Februari 2025. Harapannya, warga dapat berpartisipasi secara leluasa dan dapat bersama-sama mendorong pemulihan hak warga sebagai konsumen utama BBM.” ucapnya.
Pos pengaduan ini diperlukan untuk mendalami dan mempelajari dampak yang timbul dari kejadian ini, kata Ketua YLKAI Pusat H. Umar Syahid., SE., SH., MM menutup press rilisnya. (jkw)

Really Appreciate this blog post, can you make it so I receive an alert email when you publish a fresh update?
Thank you for another fantastic post. Where else could anyone get that type of information in such an ideal way of writing? I’ve a presentation next week, and I’m on the look for such info.
Thanks for another informative website. Where else could I get that kind of info written in such a perfect way? I have a project that I’m just now working on, and I have been on the look out for such information.