Sragen-Inspirasiline.com.Untuk Mendukung Data Perencanaan Pusat Dan Daerah Tersinkronisasi Dan Memadai Serta Mambangun Satu Data Indonesia Tidak Hanya Menjadi Tugas Seluruh lintas Sektoral Tetapi Menjadi Tugas Bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.
Hal Ini Disampaikan Kepala Dinas Kominfo Catur Sarjanto Saat Membuka Bimtek Pengisian Data Melalui e-Walidata SIPD Tahun 2025 Yang Digelar Di Ruang Rapat Dinas Kominfo Kabupaten Sragen Kamis (15/5/2025).
Menurutnya Dinas Kominfo Kabupaten Sragen Sebagai Walidata Memiliki Peran Dan Tugas Untuk Menghimpun Dan Mengolah Serta Menyajikan Data Dalam Sebuah Format Yang Sudah Sesuai Dengan Kaidah-Kaidah Penjian Data Dan Pembinaan Dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Saat Ini Kita Fokus Ke e-Walidata SIPD. Kita Minta Bantuan Kepada Para Operator Perangkat Daerah Dalam Mengisi Dan Memperbaharui Data Juga Amanah Dari Kementrian Dalam Negeri. Mohon Kerjasamanya Dan Dukungannya Yang Mewakili Dari Dinas Masing-Masing.”Ucapnya.

Ditambahkannya Pengelolaan Data Yang Awalnya Dikelola Oleh Bapperida Kini Menjadi Tanggung Jawab Dinas Kominfo Kabupaten Sragen Yang Dibantu Oleh BPS.
“Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Wajib Diisi Menggunakan e-walidata SIPD RI Dibantu Oleh Walidata Dan Produsen Data Dalam Hal Ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Yang Mempunyai Data. Konsumennya Adalah Kita Semua. Tidak Hanya Internal Namun Juga Eksternal. Seperti Dari Lembaga-Lembaga Ataupun Mahasiswa Yang Membutuhkan Data Penelitian.”Imbuh Catur.
Disamping Itu, Catur Menjelaskan Satu Data Ini Juga Dapat Dimanfaatkan Oleh Bapperida Dalam Menyusun Perencanaan Pembangunan Kedepan. Tidak Hanya Itu, Sragen Satu Data Ini Masih Dalam Tahap Pengembangan Dan Belum Sempurna Karena Masih Ada Beberapa OPD Yang Belum Terpenuhinya Ketersediaan Data.
Sementara Kabid Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Statistik (PTIS) Dinas Kominfo Kabupaten Sragen, Hartono Mengatakan Bimtek Pengisian Data Melalui e-walidata SIPD Kemendagri Ini Diperlukan Untuk Mengisi Data-Data Terupdate Yang Diperlukan Yang Berasal Dari Produsen Data.
“Jadi Nanti OPD Melakukan Pengisian Data Di e-walidata Kemendagri. Batasan Waktu Pengumpulan Data Sampai Dengan Tanggal 28 Mei 2025. Setelah Tahap Pengumpulan Data Akan Dilakukan Pemeriksaan Data.”Ujarnya.
Dijelaskannya Sebagai Walidata Tugas Dinas Kominfo Adalah Mengumpulkan, Memeriksa Dan Menyebarluaskan Data Termasuk Data Yang Di Perlukan. Yang Mana SIPD Merupakan Dasar Dalam Perencanaan Pembangunan Sampai Kepada Kebijakan Pimpinan. (Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)
