Grobogan-Inspirasiline.com. Melalui sidangnya ke 22, DPRD Grobogan memberikan persetujuan atas Rancangan Perda RPJMD Grobogan tahun 2025-2029 yang berlangsung di ruang paripurna dewan pada Selasa (8/7/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM itu dihadiri Bupati Grobogan Setyo Hadi, Sekda, jajaran forkompinda, para staf ahli dan asisten, para Kepala OPD, para Camat dan para Direktur BUMD.
Dalam sambutan pengantarnya, Ketua DPRD mengungkapkan.

Pembahasan atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, telah melalui beberapa tahap sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, yaitu mulai pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Kesatu berupa Penjelasan Bupati sampai dengan Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Ketiga yaitu Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Dewan dan diteruskan dengan Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Keempat dalam Forum Rapat Kerja Panitia Khusus III Tahun 2025 bersama Perangkat Daerah terkait pada tanggal 11 Juni dan 18 Juni 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan Rapat Intern Pansus III Tahun 2025 pada tanggal 30 Juni 2025, serta pembahasan secara intern dalam Rapat Fraksi-fraksi pada setiap pergantian tahap pembicaraan.
Lusia mengatakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana/Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan Juli 2025 dan surat Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Nomor : 000.7.2.2/258/SETWAN/2025 tanggal 6 Juli 2025 perihal Undangan Rapat Paripurna ke – 22 DPRD Kabupaten Grobogan, maka sampailah pada tahap penentu disetujui atau tidaknya Rancangan Perda dimaksud oleh Rapat Paripurna Dewan.
Namun melalu proses cukup panjang itulah akhirnya Dewan memberikan persetujuannya. Adapun bentuk persetujuan tesebut adalah berupa penandatanganan bersama Bupati dan Ketua DPRD Grobogan. Kemudian hasil tersebut nantinya diajukan kepada Gubernur Jateng untuk dievaluasi dan berdasarkan evaluasi tesebut, dilakukan penyempurnaan, baru kemudian ditetapkan sebagai Perda.
“Sebagaimana diketahui rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, dengan perubahan atau penyempurnaan sebagaimana laporan hasil rapat kerja Panitia Khusus III Tahun 2025 DPRD Kabupaten Grobogan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah….Apakah dapat disetujui? ” kata Lusi kepada para anggota dewan. “Dapat ….Setujuuuuu!” sahur semua anggota dewan.
Perda tentang RPJMD 2025-2029 tersebut nantinya menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan selama 5 tahun di Grobogan.
Dalam sambutannya, Bupati Grobogan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat baik di jajaran eksekutif maupun di legislatif.
“Pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada Pimpinan DPRD,
Bapemperda, Panitia Khusus III DPRD, serta segenap anggota Dewan yang terhormat, atas kerja sama yang sudah terjalin dalam penyelesaian Raperda ini” ungkapnya.
Selanjutnya Bupati Grobogan berharap dukungan Pimpinan dan anggota DPRD, dalam penyempurnaan Raperda RPJMD hingga nanti Perda ditetapkan. Usai sambutan Bupati, sidang ditutup secara resmi. (jk)
