Tegal-Inspirasiline.com. Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari di wilayah hukum Polres Tegal Kota resmi berakhir pada Minggu (27/7/2025) pukul 24.00 WIB. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan. Sebanyak 1.631 pelanggaran lalu lintas terjaring selama operasi tersebut.

Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar menyampaikan, dari jumlah tersebut, 1.121 pelanggar ditindak dengan sanksi tilang. Sebanyak 365 pelanggar terjaring melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sedangkan 756 lainnya ditindak langsung petugas di lapangan. Selain itu, 510 pelanggar diberikan teguran lisan sebagai bentuk pendekatan humanis dan edukatif.


AKP Suyit menjelaskan, pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK yang sah. Pelanggaran juga banyak terjadi pada pengguna kendaraan penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), baik pengemudi maupun penumpangnya.(Biet)
