Sragen-Inspirasiline com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025 Pada Selasa (12/8/2025) di Gedung DPRD Sragen. Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sragen terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025, yang dilanjutkan dengan penetapan keputusan DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Suparno, dan dihadiri Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, Wakil Bupati Sragen, H. Suroto, Jajaran Pimpinan serta Anggota DPRD, dan Pejabat terkait.
Berdasarkan hasil pembahasan komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dinyatakan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rincian Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 meliputi:

Pendapatan Daerah:
Semula: Rp 2.446.063.382.361
Setelah pembahasan: Rp 2.446.063.382.361 (tidak berubah)
Belanja Daerah:
Semula: Rp 2.579.349.810.953
Setelah pembahasan: Rp 2.579.349.810.953 (tidak berubah)
Defisit: Rp 133.286.428.592
Perubahan Anggaran:
Penghapusan belanja hibah kepada Bawaslu sebesar Rp 100 juta
Penambahan Anggaran Belanja tidak terduga sebesar Rp 100 juta
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan pembiayaan: Rp 133.286.428.592 (tetap)
Pengeluaran pembiayaan: Rp 0
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi-Fraksi DPRD juga menyampaikan saran dan masukan sebagaimana tertuang dalam laporan masing-masing komisi dan Badan Anggaran.
Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Suparno, menegaskan bahwa keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni 12 Agustus 2025. Keputusan DPRD ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Sragen untuk melaksanakan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. (Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)
