Tegal-Inspirasiline.com. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hiswana Migas (Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas), Rachmad Muhamadiyah, meresmikan gedung baru Hiswana Migas Divisi IV Wilayah Pekalongan di Jalan Arjuna, Kelurahan Slerok, Kota Tegal, Selasa (26/8/2025).
Dalam sambutannya, Rachmad menyampaikan apresiasi kepada pengurus Hiswana Migas Divisi IV yang telah berhasil membangun gedung representatif sebagai pusat kegiatan dan informasi internal organisasi. Ia berharap gedung baru ini akan meningkatkan semangat anggota Hiswana Migas dalam menjalankan usaha di bidang perminyakan dan gas.

Ketua DPC Hiswana Migas Divisi IV Wilayah Pekalongan, Fajar Mahardika, menjelaskan bahwa Hiswana Migas merupakan organisasi yang menaungi mitra Pertamina. Divisi IV Pekalongan saat ini memiliki sekitar 400 anggota yang tersebar di tujuh kabupaten/kota: Tegal, Brebes, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, dan Batang.
“Ini adalah kantor Hiswana Migas, organisasi yang menaungi mitra Pertamina, termasuk agen LPG, PSO, non-PSO, SPBU, SPBE, dan pelumas,” jelas Fajar. Ia menambahkan bahwa pembangunan gedung baru merupakan amanat Musyawarah Cabang (Muscab) ke-11 Hiswana Migas di Pemalang.
“Alhamdulillah, pembangunannya telah selesai dan siap digunakan untuk kegiatan organisasi,” ujarnya.

Fajar menegaskan komitmen Hiswana Migas dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sesuai aturan pemerintah. Sebagai mitra Pertamina, Hiswana Migas selalu mengikuti aturan dan regulasi pemerintah yang bersifat fluktuatif.
“Penyaluran BBM jenis Pertalite, Solar, dan LPG bersubsidi dipastikan tepat sasaran. Soal harga, BBM non-subsidi memang fluktuatif setiap bulannya, tetapi BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Solar, harganya sesuai ketentuan pemerintah dan HET yang telah ditetapkan,” terang Fajar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan LPG 3 kg sesuai aturan, karena LPG bersubsidi memiliki ketentuan pengguna. “Tidak semua orang berhak menggunakan LPG 3 kg. Pada tabung gas sudah tertera bahwa penggunaannya hanya untuk masyarakat miskin, petani, nelayan, dan UKM,” jelasnya. Fajar menambahkan, penggunaan BBM jenis Pertalite dan Solar juga memiliki aturannya, sehingga masyarakat mampu diharapkan menggunakan gas non-subsidi. (Biet)
