Grobogan-Inspirasiline.com. Isue adanya tenaga PPPK Pemkab Grobogan yang rencananya akan ditempatkan pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukannya isapan jempol, itu benar dan faktual.
Pemkab Grobogan berencana menempatkan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui penugasan baru. Mereka akan dialihkan untuk membantu pengelolaan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sunber Daya Manusia (BKPSDM) Kab.Grobogan Padma Saputra, SSos., MM melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Eko Panggiono, SE., MM kepada media Inspirasiline.com di ruang kerjanya pada Senin siang (16/3/2026).
Eko mengatakan dasar pengalihtugasan tenaga PPPK tersebut berdasarkan kepada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, selain itu yang lebih spesifik lagi diperkuat dengan Surat Edaran Bersama 3 Menteri yakni Mendagri, MenPAN dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang dukungan sumber daya manusia koperasi desa atau kelurahan Merah Putih melalui penugasan PPPK.
Disamping itu, lanjut Eko, muncul lagi Keputusan MenPAN no. 1227 tahun 2025 tentang penugasan PPPK pada KDKMP.
Disebutkan, tenaga PPPK yang akan dialihtugaskan tersebut adalah PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, namun tidak PPPK tenaga kesehatan dan guru serta penyuluh pertanian.
“Tenaga PPPK yang diprioritaskan adalah tenaga teknis dengan pendidikan minimal diploma tiga (D-3) dan S2, dikecualikan bagi nakes dan guru serta tenaga penyuluh pertanian ” jelas Eko.
Ia menyebut, setiap Koperasi Desa Merah Putih akan ditempati maksimal 3 orang tenaga PPPK saja, sehingga jika tiap desa dan kelurahan di Kab.Grobogann berdiri KDKMP maka kebutuhan tenaga PPPK sebanyak 840 orang. Penugasan tersebut bisa diperpanjang selama 5 tahun.
Pengertian diperpanjang ada 2 yakni diperpanjang tenaga PPPK nya baik penuh atau paruh waktu, dan diperpanjang bekerja di KDKMP tersebut.
Terkait gaji maupun upah bagi PPPK yang ditugaskan pada KDKMP tetap dibayarkan oleh Pemkab Grobogan.
Dalam hal penempatannya nantinya diupayakan berdekatan dengan keberadaan tenaga PPPK itu sendiri.
“Untuk hal ini, kami akan memetakan dulu keberadaan tenaga PPPK tersebut, jangan sampai tenaga yang ditugaskan itu berjauhan dengan tempat tinggalnya” tegas Eko.
Untuk.menunjang agar tugas di koperasi berjalan lancar, maka BKPSDM Grobogan akan memprioritaskan PPPK yang memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan pengelolaan koperasi, seperti ekonomi, hukum, manajemen, maupun ekonomi syariah.
Ditambahkan pula, pengalihtugasan PPPK tersebut perlu dihitung secara matang agar tidak menyebabkan kekosongan pegawai di organisasi perangkat daerah. (jk)
