Persiapan Pilkades, Pansus II DPRD Grobogan Bahas Rancangan Perda Tentang Kepala Desa

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Guna membahas perubahan kedua atas Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa dan Perda nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, kini DPRD Grobogan membentuk Panitia Khusus (Pansus) II Tahun 2026.

Pansus yang berjumlah 13 orang ini diketuai H. Musapak SH (F-PDIP) saat ini tengah membahas perubahan kedua atas dua Perda tersebut yang berlangsung di ruang Paripurna II DPRD setempat pada Senin (25/5/2026).
Pembahasan itu sendiri dialokasikan selama 2 hari.

H. Musapak SH (Ketua Pansus II)

Hadir dalam pembahasan tersebut selain anggota Pansus yang berasal dari 7 fraksi DPRD, juga hadir dari unsur eksekutif yakni Sekda Anang Armunanto, staf ahli Bupati bidang hukum Fahrudin SH, Kepala Dinas Permasdes, Kabag hukum, Kabag pemerintahan, Baperinda dan BPPKAD serta para mahasiswa Institut Teknologi Bisnis Muhamadiyah Grobogan.

Adapun latar belakang dirubahnya kedua Perda tersebut karena adanya kehadiran regulasi baru tentang Desa yakni Undang Undang RI nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP no. 16 tahun 2026 tentang peraturan pelaksanaan atas UU no.6 tahun 2014 tentang Desa. Sehingga di pandang penting Perda Kades yang sudah ada perlu disesuaikan dengan regulasi yang baru tersebut.

Sebagaimana diketahui di Kabupaten Grobogan terdapat 223 orang kades yang akan berakhir masa jabatannya pada Maret 2027. Enam bulan sebelumnya yakni sekitar bulan September 2026 harus sudah ada regulasi daerah terkait Pilkades tersebut.

Dalam kesempatan tesebut, Sekda Grobogan Anang Armunanto menjelaskan Perda Kades dan Perda Perangkat Desa perlu direvisi yang menyangkut definisi, laporan pertanggung jawaban , penyelenggaraan pilkades dan syarat syarat kades. Ia menyebut jika perubahan perda mencapai 50 % lebih, maka ada 2 alternatif. Alternatif pertama perda Kades yang sudah ada dirubah menyesuaikan aturan yang baru dengan melanjutkan pembahasan, dan alternatif kedua menyusun Perda baru tentang Kades.

Terkait hal itu Sekda menyampaikan bahwa sebelumnya pihak eksekutif telah menyusun Raperda baru tentang Desa.

Sementara Ketua Pansus II Musapak SH menyetujui pembahasan terhadap Raperda yang telah diajukan eksekutif.
Kemudian Pansus bersama eksekutif terkait membahasnya selama beberapa jam, dan pembahasan berhenti di pasal 22 pada pukul 14.00.

“Pembahasan Raperda Kades hari ini sampai pasal 22, kita akan lanjutkan besok pagi” kata Musapak selaku Ketua Pansus II menutup sidang.

Terpisah, Ia berharap Raperda Kades yang baru itu nantinya bisa untuk landasan pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Grobogan yang rencana berlangsung bulan September mendatang. Terkait pendanaan Pilkades di Grobogan, Sekda Anang menegaskan sudah siap.

“Yah, yang bisa didanai Desa silahkan Desa, untuk Kabupaten kami sudah siap” tutupnya. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *