Mohammad Saleh Targetkan Sertifikasi Tanah Wakaf di Jawa Tengah Capai 100 Persen pada Akhir 2026

NEWS

SEMARANG (inspirasiline.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, berharap sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat mencapai 100 persen pada akhir tahun 2026. Ia juga mengapresiasi capaian Jawa Tengah yang saat ini menjadi provinsi dengan tingkat sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia.

Menurut Saleh, keberhasilan tersebut merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset-aset keagamaan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan ibadah dan sosial.

Berdasarkan data hingga pertengahan tahun 2026, sebanyak 73.864 bidang tanah wakaf atau sekitar 73 persen dari total tanah wakaf di Jawa Tengah telah memiliki sertifikat resmi.

“Capaian ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen berbagai pihak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Saleh.

Sertifikasi Tanah Wakaf Cegah Sengketa dan Penyalahgunaan Aset

Saleh menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi upaya penting untuk mencegah potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penyalahgunaan aset yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umat.

Menurutnya, sertifikasi menjadi instrumen perlindungan agar tanah wakaf tetap dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.

“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” katanya.

Masih Ada 27 Ribu Bidang Tanah Wakaf Belum Bersertifikat

Meski menjadi provinsi dengan capaian tertinggi secara nasional, Saleh mengingatkan bahwa pekerjaan rumah masih cukup besar.

Saat ini masih terdapat sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf berupa masjid, musala, madrasah, dan tempat ibadah lainnya yang belum memiliki sertifikat resmi.

Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan terus mempercepat proses sertifikasi agar seluruh aset wakaf memperoleh kepastian hukum yang jelas.

“Capaian yang ada patut diapresiasi, tetapi percepatan sertifikasi harus terus dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas,” tegas Ketua DPD Golkar Jawa Tengah tersebut.

Dukung Target ATR/BPN dan Perkuat Pendampingan

Saleh juga mendukung target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menargetkan tingkat sertifikasi tanah wakaf mencapai minimal 95 persen dalam beberapa tahun ke depan.

Menurutnya, sejumlah kendala yang selama ini menghambat proses sertifikasi perlu diselesaikan secara bersama-sama, mulai dari persoalan wakif yang telah meninggal dunia, batas tanah yang belum jelas, hingga belum adanya nadzir yang tercatat secara resmi.

“Permasalahan-permasalahan tersebut membutuhkan pendampingan dan koordinasi yang baik agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Ia menilai keberhasilan sertifikasi tanah wakaf tidak lepas dari sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, organisasi keagamaan, serta masyarakat yang aktif mendampingi proses legalisasi aset wakaf.

Dorong Sosialisasi untuk Percepat Sertifikasi

Selain percepatan administrasi, Saleh juga mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf.

Menurutnya, pemahaman yang baik akan mempercepat penyelesaian bidang-bidang tanah wakaf yang hingga kini belum memiliki sertifikat.

Ia berharap Jawa Tengah mampu mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan capaian sertifikasi tanah wakaf tertinggi sekaligus mewujudkan target sertifikasi penuh pada akhir 2026.

“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga. Sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan dan pemanfaatannya tetap terlindungi bagi generasi mendatang,” pungkas Saleh. (*)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *