Sidang Kasus Ilegal Logging di Grobogan, Saksi Ahli Tak Datang Sidang Ditunda

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Sidang lanjutan kasus ilegal logging yang menyeret Kades Lebengjumuk Grobogan BS (55) sebagai terdakwa kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Purwodadi di ruang Cakra pada Rabu (1/7/2026).

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Subronto, hakim anggota Alfianus Rumondor dan Rudy Rambe , didampingi panitera pengganti Nugroho Budi Heryanto.

Sedangkan tim jaksa penuntut umum Kejari Grobogan 3 orang yakni Thesa Tamara Sanyoto SH, Oryza Justisia Risqy Winata, SH, dan Tri Desy Maharsono, SH.

Saat sidang berlangsung terdakwa BS didampingi penasehat hukum Edy Mulyon,o SH. Dalam persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. Majelis Hakim menanyakan saksi ahli yang berasal dari pihak korban dalam hal ini Perhutani KPH Purwodadi namun setelah ditunggu tidak datang.

“Saksi ahli dari pihak korban mana ya, sudah hadirkah? ” tanya Hakim Ketua Subronto.

” Tidak bisa hadir hari ini, tetapi bisa hadir besok pagi (Kamis 2/7/26) ” jelas JPU Tri Maharsono.

Kemudian Hakim Ketua menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa agar bisa menghadirkan saksi dari pihak terdakwa
“Kami nanti akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Yang Mulia, namun karena saksi masih di Kalimantan dan baru bisa datang Rabu depan” jelas Penasehat Hukum terdakwa, Edi Mulyono, SH.

Karena saksi ahli tidak bisa hadir pada persidangan hari ini, maka sidang hari ini ditutup dan pada hari Kamis 2 Juli 2026 sidang dilanjutkan kembali dengan mendengarkan saksi ahli.

Ditemui usai sidang, terdakwa BS menjelaskan dia akan menghadirkan 2 orang saksi yang meringankan pada persidangan minggu depan yakni Wahyudi dan Karmijan warga Desa Lebengjumuk Grobogan.

Kemudian sidang ditutup oleh Majelis hakim dan sidang dilanjutkan pada Kamis (3/7/2026) dengan agenda mendengarkan keterangn saksi ahli dari Perhutani. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *