Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
MANTAN Kepala Desa (Kades) Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Suparmi (50) dan suaminya, Suyadi (52) akhirnya menerima vonis hakim yang memutus masing-masing 2 tahun penjara dalam perkara korupsi bermodus pungutan liar (pungli) pada seleksi perangkat desa (Perdes) tahun 2018.
Sempat pikir-pikir seminggu, suami-istri yang meraup Rp 515 juta dari 4 calon Perdes dengan modus minta sogokan saat seleksi Perdes itu, memilih tak menempuh upaya hukum lain.
“Karena selama 7 hari mereka tidak mengajukan upaya hukum lain, secara otomatis mereka dianggap menerima putusan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Sinyo Benny Redy Ratag melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agung Riyadi, Jumat (15/1/2021).

Agung Riyadi mengatakan, selain divonis 2 tahun kurungan badan, kedua suami-istri itu juga dibebani denda sebesar Rp 100 juta.
Karena sudah menerima vonis, jaksa langsung melakukan eksekusi putusan beberapa hari lalu. Eksekusi badan dilakukan relatif tanpa kendala.
Pasalnya selama menjalani proses persidangan, Suparmi dan Suyadi sudah ditahan di LP Kelas II A Sragen. Sedangkan putusan juga dieksekusi di LP yang sama.
“Eksekusi hukuman badannya juga di LP Sragen. Tapi untuk denda belum dibayar, karena itu masih berlaku sampai hukuman pokok selesai. Kalau sampai hukuman pokok selesai mereka tidak membayar, tinggal menambah dengan hukuman subsidernya,” ujar Agung Riyadi.
Dengan sikap mereka yang menerima putusan, maka jaksa secara otomatis juga tidak perlu melakukan upaya hukum imbangan, sehingga penanganan kasus Trobayan sudah tuntas.
Sebelumnya, vonis untuk Suparmi dan Suyadi dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Semarang pada akhir Desember 2020 lalu.
Sidang digelar secara daring atau online dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang Casmaya. Majelis hakim menyidangkan di PN Tipikor, kedua terdakwa di Lapas Sragen dan jaksa di Kejari Sragen.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU RI No 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” tutur Agung Riyadi.
Satu Jam
Agung Riyadi mengatakan, sidang digelar relatif singkat sekitar satu jam. Dibuka pukul 12.00, sidang berakhir sekitar pukul 13.00 dengan agenda pembacaan putusan.
Putusan itu setengah tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut pasutri itu masing-masing 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.
Agung Riyadi mengungkapkan, pertimbangan yang memberatkan, yakni kedua terdakwa tidak mengakui yang Rp 190 juta itu. Uang Rp 190 juta itu diterima dari salah satu calon yang kemudian terpilih jadi sekdes.
Dari 4 calon yang dimintai uang Rp 515 juta, hanya milik sekretaris desa (Sekdes) sebesar Rp 190 juta yang tidak dikembalikan oleh terdakwa.
Seperti diberitakan, mantan Kades dan suaminya itu ditahan pada akhir Agustus 2020 lalu dalam perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar saat Suparmi menjabat Kades Trobayan dan berlangsung penerimaan seleksi perdes pada 2018 lalu.
Modusnya, kedua tersangka membentuk tim gerilya untuk mendatangi para calon perdes. Tim meminta sejumlah uang sebagai syarat mereka masuk dalam penerimaan perdes.
Ada 4 orang calon perdes yang dimintai uang oleh Kades melalui tim yang sengaja dibentuk untuk meminta uang para korban.
“Jumlah uang yang diminta bervariasi, ada yang dimintai Rp 200 juta, Rp 165 juta, dan Rp 100 juta. Total yang diterima kedua tersangka Rp 515 juta. Setelah pengumuman, ternyata ada tiga orang yang tidak lolos seleksi,” beber Agung Riyadi.***

After most mobile phones are turned off, the restriction on incorrect password input will be lifted. At this time, you can enter the system through fingerprint, facial recognition, etc.