Sragen-Inspirasiline.com. Kelancaran distribusi pupuk bersubsidi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga produktivitas pertanian dan mendukung swasembada pangan. Karena itu, peran Penerima Pada Titik Serah (PPTS) sebagai ujung tombak penyaluran pupuk kepada petani perlu diperkuat melalui wadah organisasi yang solid dan terkoordinasi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, saat mengukuhkan Pengurus Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) Kabupaten Sragen Tahun 2026 di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu (17/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, dilantik lima pengurus tingkat kabupaten dan 20 pengurus tingkat kecamatan.
Bupati Sigit Pamungkas mengapresiasi kinerja PPTS dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pupuk petani di Kabupaten Sragen. Hal itu tercermin dari tingkat penyerapan pupuk bersubsidi pada 2025 yang mencapai 97 persen, menunjukkan distribusi pupuk berjalan baik dan dimanfaatkan secara optimal oleh petani.
“Keberadaan PPPI memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sragen. Karena itu, saya berharap seluruh pengurus dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta memastikan pupuk diterima petani tepat waktu, tepat harga, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sragen, Laksana Ambar Kusuma, menjelaskan penyaluran pupuk bersubsidi diawali dengan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) oleh kelompok tani. Data tersebut menjadi dasar dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi yang diterima petani setiap tahunnya.
Pada 2026, jumlah penerima pupuk bersubsidi di Kabupaten Sragen ditetapkan sebanyak 92.070 petani. Adapun alokasi yang diterima meliputi 39.250 ton pupuk urea, 39.750 ton pupuk NPK, 11.000 ton pupuk organik, dan 548 ton pupuk ZA. Secara keseluruhan, total alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sragen mencapai sekitar 90 ribu ton, tertinggi di wilayah Solo Raya.
“Salah satu permasalahan yang masih kami temui di lapangan adalah penebusan pupuk yang melebihi HET. Karena itu, kami berharap keberadaan PPPI dapat menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antar pengecer pupuk, sehingga berbagai persoalan dalam penyaluran dapat diselesaikan bersama dan distribusi pupuk kepada petani semakin tertib,” katanya.
Ketua PPPI Kabupaten Sragen, Sumirin, mengatakan pembentukan PPPI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Dengan jumlah 331 PPTS yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sragen, menurutnya diperlukan wadah bersama untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar anggota agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
“Kami berharap PPPI dapat menjadi wadah yang mempererat kebersamaan antar-PPTS, sehingga koordinasi semakin baik dan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi dapat dijalankan dengan pemahaman yang sama,” ujar Sumirin. (Sugimin/17- Release Diskominfo Sragen)
