SRAGEN (inspirasiline.com) Sebanyak 2.107 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sragen mengusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja. Perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, disiplin, kepatuhan, dan perilaku kerja masing-masing pegawai.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sragen Sigit Pamungkas saat memimpin apel dan pelatihan PPPK Paruh Waktu di Halaman Pemda Terpadu Kabupaten Sragen, Senin (31/8/2026).
Apel dihadiri Wakil Bupati Sragen H. Suroto, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, Jajaran Kepala OPD, serta diikuti 2.107 Pegawai PPPK Paruh Waktu dan ASN yang berdinas di Kantor Pemda Terpadu.
Bupati Sigit Pamungkas menjelaskan, Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu saat ini akan berakhir pada 30 September 2026. Masa perjanjian kerja berikutnya berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
“Perpanjangan masa perjanjian kerja dilakukan setiap Tahun. Tidak otomatis, tetapi melalui usulan dan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, disiplin, kepatuhan, serta perilaku kerja,” kata Bupati Sigit Pamungkas.
Dari Jumlah Awal 2.130 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 23 Orang berkurang dalam Satu Tahun. Pengurangan tersebut disebabkan karena mencapai batas Usia Pensiun, diterima menjadi ASN di instansi lain, dihentikan karena tidak berprestasi, meninggal Dunia, maupun diri merosot.
Sementara itu, dari 2.107 PPPK Paruh Waktu yang mengajukan perpanjangan, secara umum hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik.
“Dari 2.107 PPPK Paruh Waktu, sejauh ini secara umum bekerja bagus dan bekerja dengan sungguh-sungguh. Hasil evaluasinya baik semua. Oleh karena itu, pengajuan dari semua data tersebut nanti akan dipertahankan,” ujar Bupati Sigit Pamungkas.
Ia menambahkan, persoalan kecil terkait kinerja maupun disiplin telah dievaluasi secara berjenjang dan tidak serta-merta menjadi alasan untuk tidak memperluas perjanjian kerja.
“Kalau ada yang kecil-kecil, sudah dievaluasi di level masing-masing. Tidak sampai kemudian tidak diperpanjang,” jelasnya.
Saat ini, Tahapan Proses Perpanjangan telah selesai dan menunggu persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Sragen. Pegawai yang memenuhi persyaratan akan menandatangani perpanjangan perjanjian kerja setelah mendapat persetujuan PPK.
Bupati Sigit Pamungkas juga menegaskan belum adanya regulasi maupun petunjuk dari Pemerintah Pusat mengenai penggeseran atau penggeseran PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu maupun menjadi ASN Pemerintah Pusat.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait penggeseran paruh waktu menjadi penuh waktu atau menjadi ASN. Kita menunggu petunjuk. Kalau ada, nanti pelaksanaannya seperti apa,” tegasnya.
Untuk itu, Ia meminta PPPK Paruh Waktu tidak mudah percaya terhadap isu yang beredar di media sosial. Ia mengingatkan agar Pegawai tidak menjadi korban pihak-pihak yang memanfaatkan isu tersebut untuk menawarkan jasa atau menjanjikan penyaluran.
“Mohon seluruh Pegawai PPPK Paruh Waktu tidak termakan isu. Kalau ada pihak yang memanfaatkan informasi itu untuk hal-hal yang tidak diinginkan, seperti menawarkan bisa menguruskan menjadi penuh waktu, jangan dipercaya,” pesannya.
Pemkab Sragen, lanjut Bupati Sigit Pamungkas, akan tetap mengikuti regulasi Pemerintah Pusat dalam setiap kebijakan kepegawaian, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah.
Dalam pembinaan tersebut, Bupati juga mengingatkan PPPK Paruh Waktu untuk menjaga integritas, menghindari pelanggaran hukum, serta menjaga nama Baik Instansi.
Selain itu, pegawai diminta menjaga kedisiplinan dan etika kerja, mengutamakan kualitas pelayanan publik dan administrasi perkantoran, serta memegang tugas dan fungsi unit organisasi masing-masing.
Bupati berharap seluruh PPPK Paruh Waktu terus memberikan kinerja terbaik dan berkontribusi dalam mendukung Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan serta kepada masyarakat di Kabupaten Sragen. ( Sugimin/17- Release Diskominfo Sragen)
