Penguatan SLIP Desa, PPID Sragen Tekankan Klasifikasi Informasi Publik

NEWS

SRAGEN (inspirasiline.com)  Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sragen Menggelar Zoom Meeting Dalam Rangka Penguatan Kapasitas Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Dilaksanakan Pada Kamis (10/9/2026), Kegiatan Ini Diikuti Oleh Perwakilan Dari 9 Desa Dari 9 Kecamatan Selaku PPID Pelaksana.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sragen (KABID PI DISKOMINFO) Kabupaten Sragen, Yudi Tamtomo, selaku Sekretaris PPID Utama menyampaikan bahwa sebagai badan Publik maka Desa dan Kecamatan berkewajiban untuk menyediakan informasi bagi masyarakat.

“Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan dasar hukum pertama kita dalam menjawalankan tugas dan fungsi sebagai PPID.” katanya.

Dilanjutkannya, Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2018 Pasal 2 Informasi Publik diklasifikasikan menjadi dua. Informasi Publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, serta Informasi yang sifatnya terbatas dan terbatas.

“Jika informasi yang dikelola oleh PPID tidak dapat dibuka untuk masyarakat, kita harus menjaga kerahasiaan informasi yang habitatnya.” ucapnya.

Ia menambahkan, menyampaikan sebagian Informasi Publik didasarkan pada pertimbangan yang sama mengenai kepentingan publik yang lebih besar. Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang SLIP Desa.

Setelah pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Sekretaris PPID Utama dengan audiens. ( Sugimin/17- Release Diskominfo Sragen)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *