Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug

NEWS

GROBOGAN (inspirasiline.com) Polsek Gubug mengamankan seorang pria berinisial AS (52), warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, setelah diduga melakukan pencurian kabel grounding milik PT PLN di wilayah Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jumat (11/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada tiang listrik TI-242M-365 milik PT PLN yang berada di belakang warung warga di Dusun Pilanglor, Desa Gubug, Kecamatan Gubug. Dugaan pencurian diketahui saat seorang warga berada di sekitar warung dan mendengar suara seperti benda yang sedang dipotong.

Kapolsek Gubug AKP Anang Heriyanto menjelaskan, saat mendengar suara tersebut, seorang warga kemudian mengintip dari balik dinding papan dan melihat seorang laki-laki mengenakan helm merah serta sepatu bot berada di dekat tiang listrik. Pria tersebut diduga sedang memotong kabel grounding atau kabel arde yang terpasang pada tiang listrik hingga bagian kabel yang tertanam di tanah.

“Setelah kabel dipotong, pelaku kemudian bergerak mengelilingi kendaraan truk yang sedang parkir di sekitar area jembatan timbang. Warga yang menyadari aktivitas tersebut kemudian keluar dari warung untuk memastikan kondisi di lokasi,” ujar Kapolsek Gubug, Sabtu (12/9/2026).

Pelaku selanjutnya terlihat hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong di bagian belakang. Melihat hal itu, warga berupaya menghentikan pelaku dengan menendang bronjong sepeda motor tersebut.

Pelaku kemudian melarikan diri ke arah timur hingga dilakukan pengejaran oleh warga. Upaya pengejaran tersebut mendapat bantuan dari sejumlah sopir yang sedang beristirahat di sekitar jembatan timbang.

“Setelah dikejar, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gubug,” imbuh AKP Anang Heriyanto.

AKP Anang Heriyanto mengapresiasi tindakan cepat masyarakat dalam menghentikan pelaku dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

“Keberanian masyarakat dalam kejadian ini sangat membantu kepolisian dalam mencegah pelaku melarikan diri. Namun, kami tetap mengimbau masyarakat mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri,” ujar AKP Anang Heriyanto.

Atas perbuatannya, terlapor bakal dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 476 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (jk/vk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *