GROBOGAN (inspirasiline.com) Kontestasi demokrasi di tingkat akar rumput kembali bergulir. Di akhir tahun 2026 ini, Kabupaten Grobogan akan menggelar hajat besar demokrasi desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 223 desa. Saat ini, seluruh proses telah memasuki tahapan formal.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dispermasdes Kabupaten Grobogan, Suharyono, SH., melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Herman Kusdharyanto, S.IP., M.Si., kepada media http://Inspirasiline.com di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, secara normatif tahapan Pilkades serentak terbagi dalam 4 fase utama, yakni: Tahapan Persiapan, Tahapan Pencalonan, Tahapan Pemungutan Suara, dan Tahapan Penetapan.
“Kita sudah masuk dalam tahapan pencalonan. Ini adalah fase paling krusial untuk menentukan legitimasi kontestasi,” tegas Herman.
Ia merinci, pada tahapan pencalonan terdapat kegiatan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang dibuka selama 9 hari, terhitung mulai tanggal 8 hingga 20 Oktober 2026.
Berdasarkan data hingga akhir hari penutupan pendaftaran, antusiasme warga desa sangat tinggi. Tercatat sudah ada 674 orang pendaftar Bakal Calon Kepala Desa yang tersebar di 223 desa tersebut.
Terkait mekanisme seleksi, Herman menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur secara rigid dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kepala Desa.
“Jika dalam satu desa terdapat pendaftar Bakal Calon lebih dari 5 orang, maka akan dilakukan seleksi tambahan berupa ujian tertulis dan uji kompetensi. Nantinya hanya akan diambil 5 orang calon yang memiliki nilai tertinggi untuk berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Itu aturan menurut Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Kepala Desa, jadi sudah baku dan tidak bisa ditawar,” ucap Herman secara tegas.
Sebaliknya, ia juga menegaskan bahwa jika dalam satu desa hanya terdapat 1 orang pendaftar tunggal, maka proses demokrasi tetap berjalan. Pemungutan suara tetap dilakukan dengan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong, dengan tetap memberlakukan syarat sah sesuai regulasi yang ada.
Untuk diketahui, hari pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten Grobogan akan digelar pada 10 Desember 2026, masih cukup panjang untuk mematangkan persiapan.
Di akhir pernyataannya, Herman berharap agar seluruh tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Grobogan dapat berlangsung dalam koridor yang kondusif.
“Kami berharap pelaksanaan Pilkades serentak di Grobogan tetap berlangsung aman, tertib, dan lancar. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga stabilitas demokrasi di tingkat desa,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui ada 10 desa di Grobogan yang pendaftar Cakadesnya lebih dari 5 orang. Desa desa itu adalah Pulokukon, Padas, Kedungjati, Kopek, Latak, Sambung, Werdoyo, Ngraji, Kalipang dan Sumberjosari. Sedangkan Desa dengan Cakades tunggal adalah Menawan Kec.Klambu. (Jk)
