SUKOHARJO (inspirasiline.com) – ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3k) mengikuti pembinaan Plt Bupati di Gedung Budi Sasono Sukoharjo yang dihadiri oleh Plt Bupati, Sekda, para Asisten, OPD, dan pegawai P3K yang berjumlah ribuan orang, kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, (2/11/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Sukoharjo Suparmin dalam laporannya menyampaikan bahwa ASN yang berstatus P3K paruh waktu dilingkup Pemkab Sukoharjo sebanyak 2 385 orang yang diperpanjang kontraknya dan 38 orang diantaranya tidak diperpanjang kotraknya dengan berbagai alasan antara lain karena sudah memasuki batas usia pensiun, karena permintaan sendiri, karena meninggal dunia dan karena sebab lain tindakan indisiplioner sebagai ASN.

Suparmin menambahkan penetapan pegawai P3K ini untuk pemerataan pegawai, efisiensi, efektifitas pelayanan public, sehingga dengan adanya pembinaan ini untuk memberikan pemahaman kepada pegawai P3K paruh waktu untuk tata tertib, disiplin dan estimasi kerja agar akuntabel dan professional.

Sementara itu Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo kepada wartawan menyampaikan guru P3K dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan di tahun 2026 ini penuh perjuangan namun Pemerintah cukup mendengar, dan melihat , kami tidak menutup mata , kami sedang berproses mengusulkan di Dewan.
Pegawai yang belum mendapatkan upah Rp 1 juta kita samakan untuk bisa mendapatkan upah Rp 1 juta, yang sebelumnya mendapat upah Rp 200 tetap dilanjutkan untuk ditambahkan, walaupun hal ini masih jauh dari kata layak Plt Bupati mohon ini bisa diterima dengan baik dan rasa syukur, Pemerintah terus berupaya melalai berbagai pendekatan untuk pegawai dilingkungan Pemkab Sukoharjo termasuk P3K ini bisa memperoleh kesejahteraan.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Havid Danang Purnomo Widodo mengatakan di lingkungan Dinas Pendidikan ada lebih kurang 1 200 pegawai baik guru maupun tenaga kependidikan yang berstutus P3K kedepan Pemkab Sukoharjo mengusulkan untuk tahun 2027 bagi P3K yang honornya belum mencapai Rp 1 jt semua akan disamaratakan menjadi Rp.1 juta masih ditambah tunjangan sebesar Rp. 200 ribu, ini berlaku baik pada guru P3K maupun tenaga teknis lainnya,dulu honor diambikan dari dana BOS sekarang tidak boleh, sehingga mereka menerima honor hanya Rp 200 ribu itupun masih dipotong BPJS ketenaga kerjaan, untuk 2027 inysa alloh mereka akan mendapat tambahan Rp 1 juta. (prie)
