Muspimcam Plupuh Sosialisasikan Pengetatan Protokol Kesehatan

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

MUSYAWARAH Pimpinan Kecamatan (Muspimcam) Plupuh menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Sragen No.360/055/038/2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka mewujudkan Gerakan “Jateng di Rumah Saja” pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di Pasar Pedak, Desa Karangwaru, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Kamis (4/2/2021).

Informasi yang diterima inspirasiline.com, SE tersebut ditandatangani Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Rabu ( 3/2/ 2021) sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Jawa Tengah (Jateng ) Ganjar Pranowo tentang Gerakan “Jateng di Rumah Saja”. Ada sembilan poin yang dijabarkan dalam SE tersebut.

KAPOLSEK Plupuh Iptu Suparno didampingi Kasi Trantib Kantor Kecamatan Plupuh Bambang Purnomo dan Danramil 20/Plupuh Kapten (Inf) Suhartono membagikan masker di Pasar Pedak. // KLIK gambar untuk menonton VIDEO-nya!

Pertama, SE Gubernur terkait dengan Gerakan “Jateng di Rumah Saja” dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing.

Kedua, seluruh komponen masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing secara serentak pada Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). Aparatur sipil negara (ASN) dilarang keluar rumah.

Ketiga, selama pemberlakuan Gerakan “Jateng di Rumah Saja”, khusus bagi ASN, baik PNS dan PPPK maupun perangkat desa/kelurahan, wajib tinggal di rumah saja dan tidak melakukan aktivitas acara atau bepergian keluar rumah.

Khusus untuk ASN, PPPK, perangkat desa/kelurahan yang melakukan tugas fungsi dalam urusan kesehatan, kebencanaan, keamanan, penegakan protokol kesehatan diperbolehkan melakukan aktivitas keluar rumah apabila terjadi keadaan darurat yang bersifat memaksa terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Keempat, Satpol PP, TNI/Polri, petugas gabungan, camat, kepala desa/lurah,  Satgas Jogo Tonggo agar melakukan patroli dan operasi serentak terkait penegakan disiplin prokes secara masif di seluruh wilayah Kabupaten Sragen selama pemberlakuan Gerakan “Jateng di Rumah Saja”.

KASI Trantib Kantor Kecamatan Plupuh Bambang Purnomo. // KLIK gambar untuk menonton VIDEO-nya!

Kelima, kegiatan masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan pembatasan yang diatur dalam Instruksi Bupati Sragen No.360/034/038/2021 tentang Perpanjangan PPKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sragen.

Keenam, kegiatan masyarakat yang dilakukan di fasilitas umum, olahraga, kegiatan sosial budaya, kegiatan destinasi wisata, dan pusat rekreasi ditutup selama pemberlakuan Gerakan “Jateng di Rumah Saja”.

Ketujuh, kegiatan hajatan di masyarakat dalam bentuk apapun untuk dihentikan/ditunda, kecuali untuk kegiatan akad nikah, kematian, dan kegiatan lain yang bersifat darurat dihadiri maksimal 10 orang.

Kedelapan, camat/lurah/kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi vertikal, asosiasi usaha, BUMN/BUMD, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat dan dunia usaha di wilayahnya masing-masing.

Kesembilan, Kepala Kepolisian Resor Sragen dan Komandan Komando Distrik Militer 0725/Sragen dimohon bantuannya untuk mendukung pelaksanaan Gerakan “Jateng di Rumah Saja” sampai level terbawah.

Kasi Trantib Kantor Kecamatan Plupuh Bambang Purnomo yang ditemui inspirasiline.com di lantai bawah kantor kecamatan setempat, Kamis (4/2/2021) mengatakan, sosialisasi SE Bupati No.360 tersebut tidak hanya dilakukan di Pasar Pedak saja, tapi juga di Pasar Plupuh dan Pasar Pungsari.

Bambang menjelaskan, sosialisasi yang diikuti Muspimcam, di antaranya Kapolsek Plupuh Iptu Suparno dan Danramil 20/Plupuh Kapten (Inf) Suhartono juga membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.***

Bagikan ke:

1 thought on “Muspimcam Plupuh Sosialisasikan Pengetatan Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *