Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
MASA jabatan Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo Budi Santoso, kembali diperpanjang selama tiga bulan hingga Juni 2021.
Sesuai dengan SK Gubernur Jawa Tengah No. 821.2/0163/2021 tentang Penunjukan Pj Sekda, Budi bakal membantu Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani-Agus Santosa dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengelola keuangan daerah, di samping tugas definitifnya.
Seremonial pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pj Sekda dilaksanakan di Lobi Kantor Bupati, Senin (8/3/2021). Acara dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Pengambilan sumpah jabatan Pj Sekda dilakukan Bupati Etik Suryani, disaksikan para tamu undangan.
Masa jabatan Pj Sekda Kabupaten Sukoharjo resmi berakhir pada 7 Maret. Lantaran belum ada sekda definitif, maka masa jabatan Pj Sekda kembali diperpanjang selama tiga bulan hingga Juni.
“Sebenarnya, tugas dan fungsi Pj Sekda tak jauh beda dengan sekda definitif, baik yang berkaitan dengan administrasi pemerintah maupun keuangan daerah,” kata Etik Suryani.
Lebih lanjut, Bupati Etik menambahkan, Pj Sekda sebagai motivator dan teladan birokrasi organisasi pemerintahan yang meliputi eksekutif dan legislatif, agar dapat memberikan karya dan inovasi serta membantu mewujudkan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026, untuk mewujudkan masyarakat Sukoharjo yang lebih makmur.
Pj Sekda harus bisa membaca dinamika yang berkembang. Terlebih di saat masih dalam masa pandemi ini, harus bisa mengambil langkah-langkah strategis dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Ada tiga sektor besar yang terpukul pandemi Covid-19, yakni kesehatan, ekonomi dan keuangan, serta sosial.
Tumpuan untuk mengatasi dampak Covid-19 berada di tangan pemerintah daerah hingga pusat. Karena itu, penanganan dan pengendalian wabah Covid-19 menjadi skala prioritas yang harus segera dikerjakan.
“Tugas Pj Sekda adalah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh instansi, baik internal maupun eksternal untuk melaksanakan program kerja yang telah direncanakan secara matang,” ujarnya.
Budi Santoso yang masih menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia itu, menjabat Pj Sekda Sukoharjo sudah sejak 7 Desember 2020.
Pelantikan Pj Sekda Sukoharjo mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 3/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 91/2019 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah.
Budi Santoso juga sempat menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sukoharjo selama sepekan. Dia ditunjuk Gubernur Jawa Tengah untuk mengisi sementara kekosongan jabatan kepala daerah sembari menunggu pelantikan bupati-wakil bupati terpilih pada 26 Februari 2021 lalu.
“Saya berkomitmen membantu bupati-wakil bupati untuk mewujudkan visi dan misi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sukoharjo 2021-2026,” paparnya.
Budi juga bakal mengevaluasi penanganan pandemi Covid-19 Sukoharjo. Meski tren kasus harian Covid-19 menurun, berbagai langkah strategis harus dilakukan, terutama pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.
Saat ini, program vaksinasi Covid-19 menyasar petugas pelayan publik dan orang lanjut usia (lansia).***
