Penulis: Supriyani
SUKOHARJO | inspirasiline.com
DINAS Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo akan mengawasi angkutan umum hingga kendaraan pribadi berpelat nomor luar daerah yang masuk di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Pengawasan diperketat di terminal dan wilayah perbatasan, sebagai langkah mengantisipasi pemudik yang memilih mudik lebih awal.
Hal itu dilakukan terkait keputusan pemerintah yang melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik Lebaran ini diputuskan pemerintah pusat untuk kali kedua sejak pandemi Covid-19.
Plt Kepala Dishub Pemkab Sukoharjo Toni Sri Buntoro mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan mengenai larangan mudik tahun ini.

“Selain kepada para pengusaha angkutan, sosialisasi juga kami berikan kepada warga boro di berbagai kota besar untuk tidak mudik,” ungkap Toni Sri Buntoro, Senin (3/5/2021).
Menurutnya, pada persiapan mudik Lebaran 2021 ini telah memiliki beberapa skema pengamanan. Salah satunya berupa pengetatan pengawasan di wilayah perbatasan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus antisipasi masuknya pemudik dari luar daerah ke wilayah Sukoharjo.
Toni Sri Buntoro menjelaskan, pengetatan pengawasan dilakukan terhadap semua kendaraan bermotor yang digunakan pemudik, seperti mobil pribadi, bus, travel, dan sepeda motor.
“Kendaraan dengan pelat nomor luar daerah akan menjadi prioritas utama sasaran pemeriksaan. Hal itu dilakukan untuk melihat identitas, kelengkapan surat kendaraan, dan kondisi kesehatan pemudik tersebut,” tandasnya.
Sementara Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda menambahkan, untuk Lebaran 2021 ini pihaknya mendirikan tiga pos terpadu, yakni di Proliman Sukoharjo kota, Pandowo Solo Baru, dan depan bekas Terminal Kartosuro.
“Khusus pos yang berada di Kartosuro, selain memantau pergerakan kendaraan berpelat luar kota, juga lokasi tes swab antigen yang secara acak akan dilakukan di tempat tersebut,” ujar Kasatlantas.
Kasatlantas AKP Heldan Pramoda menerangkan, pos terpadu akan beroperasi pada H-7 hingga H+7 Lebaran.
“Selain memantau pergerakan kendaraan, setiap pos terpadu juga terdiri atas beberapa personel, termasuk dari tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) beserta satu unit mobil ambulans yang siaga 24 jam,” ujarnya.***
