Sugiyono, Terdakwa Kasus Semut Rangrang Dituntut 10 Tahun Penjara

Penulis: Sugimin SRAGEN | inspirasiline.com DIREKTUR Utama (Dirut) CV Mitra Sukses Bersama (MSB), yang bergerak di bisnis investasi semut rangrang asal Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Sugiyono (45), dituntut 10 tahun penjara. Dirut asal Dusun Kroto RT 15/5, Taraman, Sidoharjo yang ditahan sejak Agustus 2020 lalu itu, dijerat dengan dua pasal, yakni pencucian uang dan penipuan penggelapan. […]

Bagikan ke:
Continue Reading