Luruskan Polemik, Sekda Sragen Tatag Prabawanto: Pemkab Hormati Perdes Sesuai Aturan

Penulis: Sugimin SRAGEN | inspirasiline.com PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sragen tetap mengakomodasi dan menghormati perangkat desa (perdes) yang menduduki jabatan lama atau setara dengan jabatan lama, dengan masa kerja sampai 65 tahun berdasar Peraturan Daerah (Perda) No.15/1981. Perdes yang sudah melalui mutasi atau promosi pasca-berlakunya perda buatan tahun 2000 mengikuti regulasi baru dengan masa kerja sampai […]

Bagikan ke:
Continue Reading