Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sragen tetap mengakomodasi dan menghormati perangkat desa (perdes) yang menduduki jabatan lama atau setara dengan jabatan lama, dengan masa kerja sampai 65 tahun berdasar Peraturan Daerah (Perda) No.15/1981.
Perdes yang sudah melalui mutasi atau promosi pasca-berlakunya perda buatan tahun 2000 mengikuti regulasi baru dengan masa kerja sampai usia 60 tahun.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto seusai menggelar rapat dengan camat se-Kabupaten Sragen di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Selasa (2/2/2021).
Tatag mengatakan, ada Perda No.2/2000 dan Perda No.5/2000 yang mengatur perdes yang promosi jabatan, maka masa kerjanya sampai usia 60 tahun, tapi kalau tidak dipromosikan masa kerjanya sampai usia 65 tahun.
“Misal ada kepala urusan (kaur) atau pembantu kaur menjadi bayan atau menjadi sekretaris desa (sekdes) itu promosi, maka masa kerjanya 60 tahun. Ada juga Perda 2016 dan Perda 2017. Selama perdes tidak mengalami mutasi, promosi atau kenaikan jabatan, maka masa kerjanya tetap sampai usia 65 tahun. Jika tahun 2018, setelah diterbitkan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, kedudukan perdes tersebut masih sama pada jabatan sebelumnya, maka masa kerjanya tetap 65 tahun. Misal kaur menjadi kasi itu setara,” paparnya.
Tatag menjernihkan polemik seputar masa kerja perdes tersebut dengan melihat subtansi penjaringan dan seterusnya, serta melihat ketentuan pada Perda 2016 dan Perda 2017.
Didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekda Sragen Tugiyono dan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekda Sragen Rina Wijaya, Tatag Prabawanto meluruskan polemik itu supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari.
“Pemkab menghormati dan menghargai perdes sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Tatag minta camat untuk berkoordinasi, menyupervisi, melakukan asistensi, dan menginvetarisasi perdes yang masa kerjanya sampai 65 tahun.
Dia mengatakan, jumlah perdes yang akan pensiun sampai usia 65 tahun tidak sebanyak 300-an orang, tapi jumlah pastinya akan diinventarisasi camat.
“Sekali lagi bila ada kaur menjadi kasi itu tidak berubah, maka masa kerjanya tetap 65 tahun. Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah final. Surat Edaran (SE) Sekda dikeluarkan menindaklanjuti Surat Kemendagri tahun 2020. SE itu tugas administrasi, bukan aturan hukum,” tandasnya.***

As long as there is a network, remote real – Time recording can be performed without special hardware installation.