Rapat Paripurna ke 33, Bupati Grobogan Ajukan 2 Perubahan Raperda

NEWS

GROBOGAN (inspirasiline.com) DPRD Grobogan menggelar rapat paripurna ke 33 dengan agenda mendengarkan penjelasan Bupati atas pengajuan 2 Raperda di ruang paripurna setempat pada Rabu (30/9/2026).

Dua Rancangan Perda tersebut yakni Raperda perubahan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda terkait Perusahaan perseroan daerah (perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwa Artha.

Dalam penjelasan tersebut Bupati berhalangan hadir sehingga sidang dihadiri Wakil Bupati Sugeng Prasetyo.
Dalam penjelasan yang dibacakan Wakil Bupati Sugeng Prasetyo. Bupati Grobogan mengatakan dalam pelaksanaan pembangunan dan otonomi daerah, pemerintah daerah membutuhkan sumber penerimaan yang memadai. Sumber penerimaan daerah tersebut, dapat berasal dari bantuan dan sumbangan pemerintah pusat maupun penerimaan yang berasal dari daerah sendiri.

Sugeng Prasetyo (Wakil Bupati Grobogan)

Sumber pendanaan pembangunan yang berasal dari pendapatan asli daerah diharapkan dapat menjadi penyangga utama dalam membiayai kegiatan pembangunan di daerah.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah secara optimal, untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pada kesempatan yang baik ini, Saya mengajukan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.” ujar Bupati. Disebutkan dalam raperda ini, antara lain memuat ketentuan yang mengatur mengenai :
Perubahan Tarif Pajak Barang Jasa Tertentu atas jasa hiburan ; Penyesuaian tarif Pajak Air Tanah; Penambahan ketentuan yang berkaitan dengan pemberian sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak membayar kekurangan pajak ; Penyesuaian pengaturan dalam pemberian denda administratif atas ketidak-patuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan laporan melalui surat pemberitahuan pajak daerah; dan
Perubahan yang berkaitan dengan penambahan obyek retribusi daerah maupun perubahan tarif retribusi daerah.

Sedangkan Raperda terkait BPR Bank Purwa Artha, Bupati menyebut pengajuan Raperda ini dilatar-belakangi oleh berlakunya Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Amanat Ketentuan Peralihan Pasal 314 huruf a Undang-Undang P-2-S-K memberikan kewajiban penyesuaian nomen-klatur dari Bank Per-kreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

​Perubahan nomen-klatur ini bukan sekadar pergantian frasa kata semata. Ini adalah penegakan fungsi esensial bank daerah, dari yang semula terkesan sebatas lembaga pemberi kredit, menjadi lembaga yang mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Grobogan.

​Melalui Raperda ini, akan diselaraskan antara tata-kelola PT BPR Bank Purwa Artha dengan regulasi terbaru, yang memberikan kepastian hukum, serta memperluas kapasitas layanan perbankan daerah, termasuk peluang digitalisasi, kerja sama strategis, serta efisiensi fungsi.

Dengan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan kompetitif, lanjut Bupati, Bank Purwa Artha diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga menjadi mitra utama penguatan ekonomi kerakyatan.

Dalam raperda tersebut, antara lain diatur ketentuan yang berkaitan dengan nama, bentuk badan hukum dan tempat kedudukan.

Kegiatan usaha, jangka waktu berdiri dan anggaran dasar, modal dan saham. Kebijakan perusahaan, organ, pegawai, dana pensiun, perencanaan, operasional dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba.

Prinsip pengelolaan, kerja sama, perhimpunan, pembinaan dan pengawasan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, serta larangan.

Usai membacakan penjelasan pengajuan Raperda tersebut oleh Wakil Bupati, sidang yang dipimpin Ketua DPRD Lusia Indah Artani mengomentari penjelasan Bupati dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh anggota dewan. Selanjutnya sidang ditutup resmi oleh Ketua dewan dan diteruskan dengan acara sidang ke 34 ditempat yang sama dengan agenda pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *