Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
DUA tersangka kasus dugaan suap Seleksi Penerimaan Perangkat Desa (Perdes) Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, 2018 silam, mantan Kepala Desa (Kades) Suparmi dan suaminya Suyadi mengikuti sidang perdana, Rabu (7/10/2020).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar secara daring. Dua tersangka, yakni mantan Kades Trobayan, Suparmi (50) dan suaminya, Suyadi (52) mengikuti sidang secara daring di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen.
Sementara Majelis Hakim yang diketuai Casmaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Riyadi mengikuti sidang di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa pasangan suami-istri ini melanggar tiga pasal sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf a UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ketentuan terkait pemberian hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajiban seorang penyelenggara negara jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Keikutsertaan dalam Tindak Pidana.
Kedua, Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Keikutsertaan dalam Tindak Pidana.
Dan ketiga, Pasal 11 [UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
JPU Agung Riyadi menjelakan, Pasal 11 UU No 20/2001 tentang Tipikor mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan tertentu. Pelanggar Pasal 11 UU No 20/2001 diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sementara pelanggar Pasal 12 terancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Mantan Kades Trobayan Sragen, Suparmi dan suaminya, Suyadi yang diduga terlibat kasus suap, diduga telah menerima suap total senilai Rp 665 juta. Uang suap tersebut berasal dari empat warga yang menjadi peserta Seleksi Perdes 2018.
Oleh keduanya, masing-masing korban (peserta) ditarik bayaran mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta, dengan dalih sebagai uang pelicin. Untuk memperlancar tarikan uang itu, Suparmi dan Suyadi melibatkan beberapa orang sebagai kepanjangan tangan.
Satu dari empat peserta itu akhirnya lolos seleksi dan diterima sebagai perdes.
Merasa kecewa karena tidak lolos seleksi perdes, dua peserta lain akhirnya melapor ke Polres Sragen. Oleh penyidik, Suparmi dan Suyadi dijerat Pasal 12 huruf e UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Agenda sidang berikutnya pemeriksaan saksi. Rencana kami hadirkan saksi ke Semarang,” kata Agung Riyadi kepada inspirasiline.com, Kamis (8/10/2020).***