Permintaan Pelayanan Dokumen Kependudukan Pasca Lebaran Normal

NEWS

Sukoharjo-Inspirasiline.com. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo mengoptimalkan pelayanan pengurusan berkas kependudukan pasca libur lebaran. Dan menurut pengamatan tidak ada peningkatan yang cukup signifikan dalam permintaan pengurusan dokumen jadi masih normal seperti pelayanan pada hari biasa sebelum lebaran.

Hari pertama masuk kerja masih sedikit, kemudian hari kedua sudah mulai normal, dan hari ketiga ini sudah naik  seperti pengurusan KK sekitar 300/hari, menurutnya tidak banyak yang mengurus ke kantor dinas ini karena sudah dibrikdon di 4 Kecamatan sehingga masyarakat akan lebih dekat, lebih dekat itu memang tujuan kami.

Kepala Disdukcapil Sukoharjo Budi Susetyo ditemui wartawan diruang kerjanya Jumat (28/4/2023) mengatakan, selama libur lebaran lalu Senin dan Selasa, kami tetap meberikan pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan hanya saja peminatnya sedikit sekali hanya sekitar 100 orang saja. Hal ini juga bisa dimungkinkan karena adanya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) jadi bisa diakses dari manapun, bagi masyarakat yang merantau juga bisa diakses diperantauan.

“Selama libur lebaran itu tetap memberikan pelayanan dokumen kependudukan dan catatan sipil, dari pemantauan  kami hanya melayani sekitar 100 orang,” ujar Budi

Budi  mengatakan, pada hari kerja, untuk jumlah dokumen permohonan yang dikerjakan petugas Disdukcapil Sukoharjo sudah mulai  meningkat yaitu sebanyak 600-700 berkas permohonan.

“Kalo pasca libur ya rata-rata antara  600 sampai 700 dokumen setiap hari normal. Itu semua dokumen, baik KK, KTP, KIA, Akta kelahiran, akta kematian, surat pindah datang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Budi, juga menyampaikan pasca libur lebaran ini, pelayanan akan kembali dioptimalkan agar masyarakat tidak khawatir bila ingin mengurus berkas kependudukan, ada 4 Kecamatan yang sudah ditunjuk yaitu Kecamatan Sukoharjo, Mojolaban, Grogol, dan Gatak, disitu sudah bisa cetak dokumen fisik .

“Masyarakat tidak perlu repot harus mengurus ke kantor Disdukcapil di kecamatanpun juga bisa,” terangnya. (Prie)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *