Jumlah Napi Kasus Narkoba di Pati Meningkat

NEWS

Penulis: Daryono
PATI | inspirasiline.com

JUMLAH narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Pati saat ini meningkat, mencapai 158 orang.

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati Krismiyanto mengungkapkan, jika dibandingkan tahun lalu, jumlah napi kasus narkoba meningkat 80 persen.

“Jumlah napi narkoba di Lapas Pati saat ini 158 orang, meningkat dibanding tahun lalu. Kebanyakan pemakai. Yang pengedar itu pindahan dari lapas yang lain. Dari tahun kemarin (kenaikannya) hampir 80 persen, (karena) dulu (hanya) sekitar 80 orang,” jelas Krismiyanto kepada media, Kamis (13/8).

Krismitanto mengakui, napi kasus narkoba didominasi oleh warga Pati, dengan rentang umur bervariasi dan jumlah terbesar orang dewasa.

“Dari berbagai wilayah, dominan dari orang Pati, 100 orang, yang 58 orang kiriman dari lapas lain. Kebanyakan malah yang umur tua, lebih mapan. Kalau remaja hanya pengguna, kalau di atas 40 tahun itu sebagai pengedar,” ungkap Kris.

Dia menambahkan, dari jumlah tersebut seluruhnya ditahan, karena program rehabilitasi napi kasus narkoba belum ada lagi sejak 2017 lalu.

“Memang ada keputusan pengadilan. Bagi yang tidak layak untuk ditahan ya direhabilitasi. Dengan Pertimbangan kemanusiaan, sosiologi, dan lainnya. Kalau dulu rehabilitasinya di Magelang. Dulu ada program pemerintah, tepatnya dari Kementerian Hukum dan HAM untuk yang pidana (narkoba)-nya kurang dari satu tahun, dan menjalani sisa hukuman kurang dari tiga bulan itu dipindah ke rehabilitasi Magelang. Kalau sekarang ditahan semua,” jelas Kris.

Jumlah tahanan dan napi kasus narkotika di Indonesia kian meningkat setiap tahunnya. Tentunya ini menjadi perhatian khusus oleh Menteri Hukum dan HAM.

Dilansir dari BNN.go.id, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko menyebut, penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja makin meningkat, yaitu sebesar 24 hingga 28 persen remaja yang menggunakan narkoba.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *