Sebar Foto Bugil Pacar, Kuli Bangunan Terancam 12 Tahun Penjara

NEWS

Penulis: Yon Daryono
PATI | inspirasiline.com

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pati, Rabu (19/8) menerima berkas dari Polda Jateng atas kasus terdakwa S (27), warga Pucakwangi Pati, yang diketahui menyebar foto bugil AS (25) yang juga pacarnya, sebagai korban.

Kasi Pidum Kejari Pati Firman Wahyu Octavian Jamus, Kamis (30/8) mengungkapkan, S didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 32 Jo Pasal 4 Ayat (1) tentang Pornografi.

Terdakwa, rencananya akan diarahkan ke pasal pornografi, karena terjerat dua pasal pilihan.

“Pasal 45 ayat 1 tentang Pornografi, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta, paling tinggi Rp 6 miliar. Sedangkan UU No19 ayat 1 tentang ITE, ancamannya paling lama 6 tahun. Akan kita jerat dengan pasal pornografi. Meski pasalnya pilihan, tapi kami cenderung ke pasal pornografi,” kata Firman kepada media, Kamis (20/8).

Secara kronologis, Firman menjelaskan, awalnya terdakwa S berpacaran dengan korban AS. S yang seorang kuli bangunan, sebelumnya mengaku sebagai karyawan di perusahaan kepada AS, yang merupakan calon dokter.

Dengan modus pacaran dengan video call, S meminta AS telanjang, kemudian di screenshoot oleh S sebagai objek ancaman untuk melakukan penipuan.

Dengan modal foto bugil, S lantas mengancam AS akan menyebarkan foto bugilnya bila tak diberi sejumlah uang.

“Pertama diberi Rp 3 juta, setelah itu minta lagi. Korban tidak mau, terus diancam oleh terdakwa, kalau tidak memberi uang, foto bugilnya akan dikirim pada orang tuanya. Namun tidak digubris oleh korban. Akhirnya S nekat mengirim foto bugil ke orang tua dan kakak korban,” terang Firman. “Tak sampai di situ, foto itu juga dikirim ke Instagram, medsos-medsos terdakwa. Itu ada bukti di handphone-nya. Jadi, dari situ terekspos di Facebook,” imbuhnya.

baca juga:  Kejari Grobogan Menggelar Program Jaga Desa Pada Tiga Desa Di Kec. Penawangan Kab. Grobogan

Karena merasa dilecehkan, korban lantas melapor ke Polda Jateng agar mengusut kasus tersebut.

Firman mengatakan, saat ini S masih ditahan di Polres Pati, dan dalam waktu dekat, kasusnya akan disidangkan di pengadilan.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *