Penulis: Yon Daryono
REMBANG | inspirasiline.com
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rembang memeriksa Camat Pamotan M Mahfudz, terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada Rembang 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto, Minggu (23/8) menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas itu muncul berdasarkan pose foto yang telah beredar di media sosial.
Dalam foto tersebut, Camat Pamotan M Mahfudz nampak bersama dengan jajaran pengurus Paguyuban Mantan Petinggi Rembang (PMPR) yang mengenakan kaos #2020GantiBupati.
“Ada foto bareng di ruangan. Di situ ada Pak Sekcam, ada Pak Camat. Fotonya pakai salah satu HP tamu. Otomatis ya mungkin saja foto yang ada di HP tamu itu beredar. Dan masyarakat bertanya, Pak Camat dan Pak Sekcam ngapain kok foto bareng, bahkan sambil mengacungkan jempol?” kata Totok.
Menyikapi hal itu, Bawaslu kemudian bergerak turun tangan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam hal tersebut, termasuk Camat dan Sekcam Pamotan.
“Selaku saksi sudah kami lakukan pemeriksaan, di antaranya dari pihak Paguyuban Mantan Petinggi Rembang sudah kami mintai keterangan. Sekcam Pamotan, Satpol PP juga sudah kami periksa. Termasuk juga Pak Camat sebagai terlapor,” paparnya.
Hasilnya, camat dalam hal ini tidak dinyatakan melanggar. Menurutnya, berdasarkan hasil keterangan dari para saksi, aksi jempol dalam foto tersebut merupakan aksi spontanitas atas permintaan tamu dari PMPR.
“Hari Jumat kita putuskan bahwa tidak terjadi dugaan pelanggaran netralitas profesi ASN,” tandasnya.
Pertemuan antara Camat Pamotan dengan PMPR terjadi beberapa waktu lalu di ruang kerja Camat Pamotan. Kala itu, PMPR mempertanyakan atas kondisi dicopotnya banner bertuliskan #2020GantiBupati di sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Pamotan.***