DPRD Grobogan Setujui Raperda Tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. DPRD Grobogan melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) akhirnya menyetujui rancangan Perda tentang bantuan penyelenggaraan Madrasah Diniyah (madin) melalui sidang Bapemperda yang berlangsung dalam ruang Paripurna pada Jumat (22/8/2025).

Dalam rapat Bapemperda DPRD Grobogan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda Sumarli, SE (FPDIP) serta dihadiri seluruh anggota Bapemperda, Kepala Kemenag Grobogan Fahrur rozi, MSi, Sekwan Drs. Daru Wisakti MSi dan staf.

Disebutkan sebelumnya Bapemperda telah melakukan rapat pembahsan pada tanggal 7 Agustus 2025 yang lalu.

Dalam penjelasannya, Sumarli mengatakan sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 188.18/40 Tahun 2024 tentang Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2025 ada 1 (satu) Raperda yang merupakan usulan Badan Pembentukan Perda yang akan dijadikan Raperda Inisiatif DPRD yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah yang merupakan usulan dari Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Grobogan.

Selanjutnya guna memfasilitasi Raperda dimaksud berdasarkan Keputusan Bupati Grobogan Nomor 18018/201/2025 tanggal 7 Maret 2025 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana kegiatan pembahasan Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah dan surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 175/43 Tahun 2025 tentang Penunjukan Narasumber dan Analisis Kebijakan Umum Kegiatan pembentukan Perda dan Peraturan DPRD yang merupakan Tim dari Kemenkum Provinsi Jawa Tengah.

Sebagaimana diketahui, Draf Raperda Inisitaif DPRD Kabupaten Grobogan Tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah dan membahas Naskah Akademik Raperda Tentang Fasilitasi Bantuan-Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah melalui Tim Kerja.

Sedangkan tujuan Tim adalah membahas Draf Raperda Inisitaif DPRD Kabupaten Grobogan Tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah dan membahas Naskah Akademik Raperda Tentang Fasilitasi Bantuan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah sehingga menjadi Draf Raperda yang layak dan mendekati sempurna.

Dengan disetujinya raperda tersebut, maka selanjutnya akan dilakukan pembahasan mendalam sehingga berakhir menjadi sebuah Perda Kabupaten Grobogan. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *