285 Positif Corona, Blora Perketat Protokol Kesehatan

NEWS

Penulis: Yokanan
BLORA | insprasiline.com

WARGA terpapar Covid-19 di Kabupaten Blora, Kamis (27/08/2020) masih cukup tinggi, mencapai 285 kasus. Enam orang dirawat di rumah sakit umum (RSU) dan 80 orang menjalani isolasi mandiri.

Dari kasus sebanyak itu, pasien yang dinyatakan sembuh dan kini dalam kondisi sehat sebanyak 181 orang serta pasien meninggal dunia (MD) 18 orang. Sementara program swab-lab sudah mencapai 2.098 orang.

Update terbaru persebaran virus Corona itu disampaikan Wakapolres Blora Kompol Joko Watoro mewakili Kapolres AKBP Ferry Irawan selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora, Kamis (27/8/2020).

Disebutkan Joko Watoro, jika melihat data warga Blora terpapar Covid-19 masih terus meningkat, membuktikan bahwa virus Corona masih menyebar dan bisa menular kepada siapa pun.

Wakapolres Joko Witoro mengingatkan dan mengajak seluruh masyarakat patuh protokol kesehatan, agar bisa memutus rantai persebaran Covid-19.

“Mari kita terapkan 3M, selalu memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan (jaga jarak),” pesannya dari Posko GTPP Covid-19 Kabupaten Blora.

Sanksi
Wakapolres Joko Witoro menambahkan, menyikapi perkembangan Covid-19, Presiden RI menerbitkan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan diperkuat Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Dalam hal itu, juga telah diatur sanksi, baik perorangan atau pun badan usaha, agar benar-benar taat protokoler pencegahan Covid-19,” tambah Joko Witoro.

Dia menjelaskan, sanksi untuk perorangan, yaitu teguran lisan, tertulis, mencegah masuk lokasi yang dituju, dan denda administrasi sebesar Rp 100.000 atau diganti dengan kegiatan sosial. “Begitu juga dengan badan usaha, harus menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tuturnya.

Adapun sanksi untuk badan usaha, yaitu teguran lisan, tertulis, pembubaran, dan penutupan sementara kegiatan atau pencabutan izin usaha, dan denda maksimal Rp 1.000.000.

Dengan pendisiplinan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Satpol PP, dan TNI, diharapkan dalam waktu dekat ini Kabupaten Blora bisa segera memasuki zona hijau.

Penularan
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan RSUD dr R Soetijono Blora dr M Jamil Muhlisin mengatakan, adanya peningkatan kasus yang kian menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Blora, ini harus dijadikan pertimbangan peningkatan kewaspadaan.

Menurut Jamil, protokol kesehatan harus tetap terus dilakukan. Apalagi banyak kegiatan yang dilakukan masyarakat dengan melibatkan banyak orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan, potensi penularan akan terus terjadi.

“Kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan masih kurang. Jangan sampai potensi penularan semakin besar akibat kekurangsadaran masyarakat,” tandas mantan Kepala Puskesmas Kunduran, Blora ini.

Khusus di RSUD dr R Soetijono Blora, hingga saat ini ada lima orang pasien yang dirawat di ruang isolasi Covid-19. Sedangkan di Klinik Rujukan Covid-19 Bakti Padma, ada tiga pasien yang dirawat.

“Terima kasih kepada para pihak, terutama jajaran Polres dan Kodim Blora, yang sangat luar biasa dalam sosialisasi dan mengajak masyarakat patuh protokol kesehatan,” tutup Jamil Muhlisin.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *