Bawaslu Rembang Pantau Akun “Buzzer”

NEWS

Penulis: Yon Daryono
REMBANG | inspirasiline.com

JELANG tahapan pendaftaran calon untuk Pilkada Rembang, mulai banyak akun baru media sosial berseliweran mempromosikan bakal calon. Berbagai medsos digunakan, baik Facebook, WhatsApp, Twitter, dan yang lain.

Melihat kondisi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rembang memantau dan menyoroti aktivitas di media sosial, terlebih jika ada aktivitas buzzer yang memprovokasi warganet, sehingga terjadi saling ejek dan memaki, sehingga mengarah pada hal yang negatif.

Komisioner Bawaslu Dhofarul Muttaqin menyatakan, istilah buzzer sebenarnya tidak ada dalam kamus Bawaslu, namun yang dipantau adalah akun-akun dengan konten negatif terkait Pilkada.

Dalam hal ini, pihaknya mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2018 yang menyatakan, pengawasan dilakukan terhadap akun-akun yang mempersoalkan Pancasila, menghina suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), hingga akun yang menghasut, memfitnah, dan mengadu domba.

“Pemantauan tersebut terkait dengan kampanye saat Pilkada. Meski saat ini belum memasuki masa kampanye, namun sudah banyak akun yang mempromosikan bakal calon,” ungkapnya.

Disinggung terkait adanya sanksi akun buzzer yang menyerang pribadi bakal calon, fitnah, dan adu domba, Muttaqin menjelaskan bahwa pihaknya akan meneliti akun yang dimaksud.

Jika akun tersebut diketahui dengan jelas pemiliknya, maka pihak Bawaslu akan memanggil dan meminta klarifikasi. Namun jika akun tersebut tidak bisa dilacak, maka akan dilaporkan ke Bawaslu pusat, kemudian disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk dilaporkan kepada server agar akun tersebut di-takedown.

“Kalau akun yang dimaksud jelas pemiliknya, maka akan kita panggil. Namun kalau akun tidak jelas, maka prosesnya lama, karena kita memang terbatas perangkatnya,” tegasnya.

Muttaqin menambahkan, laporan pelanggaran di medsos yang bisa dilaporkan ke Bawaslu hanya pada saat tahapan kampanye saja. Di luar tahapan kampanye adalah ranah kepolisian.

“Namun ada pengecualian, yaitu media sosial milik pejabat, ASN, dan juga kades, jika terbukti melakukan pelanggaran, baik saat kampanye atau tidak, maka akan segera kita tindaklanjuti,” pungkas Muttaqin.***

Bagikan ke:

1 thought on “Bawaslu Rembang Pantau Akun “Buzzer”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *