Hebat, Kota Tegal Miliki Inovasi Pembelajaran Masa Pandemi

INOVASI

Penulis: Abiet Sabariang
Editor: Dwi NR

Pemkot Tegal memiliki inovasi pembelajaran di masa pandemi Covid-19, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga belajar. Bahkan, inovasi ini “dipamerkan” di hadapan Mendagri Tito Karnavian dan Mendikbud Nadiem Makarim.

WAKIL Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi memaparkan berbagai langkah dan inovasi pembelajaran yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal di masa pandemi Covid-19.

Tidak tanggung-tanggung, Jumadi memaparkan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim secara virtual, di Command Room, Dinkominfo Kota Tegal, Rabu (2/9/2020).

Jumadi dalam kesempatan itu menjadi salah satu narasumber pada Rapat Koordinasi dan Webinar terkait Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dengan Kepala Dinas Pendidikan provinsi, wali kota, dan bupati seluruh Indonesia.

“Pemkot Tegal telah melaksanakan berbagai langkah inovasi terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga belajar, baik peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” ungkap Jumadi didampingi Sekretaris Daerah Johardi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan M Ismail Fahmi, Kepala Satpol PP Hartoto.

Menurut Jumadi, inovasi/program unggulan yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, antara lain komitmen yang baik dari pimpinan daerah dan koordinasi yang intensif antarorganisasi perangkat daerah (OPD), sekolah, komite, dan orang tua siswa, sehingga kendala-kendala apa pun dapat diantisipasi dan dicarikan solusi yang terbaik.

Kemudian penyusunan perangkat pembelajaran “Kurikulum Optimal” berbentuk daring dan luring semua mata pelajaran, mulai dari jenjang SD dengan alamat https://kelas5sdtegalkota.blogspot.com/2020/07 dan jenjang SMP melalui Google Classroom yang diberikan kode aktivasi untuk tiap mata pelajaran per kelas.

Selain itu, Jumadi juga membeberkan beberapa langkah-langkah lainnya yang dilakukan Pemkot Tegal demi keberlangsungan pembelajaran di masa pandemi ini, antara lain perancangan dan pemasangan Program Local Loop untuk memudahkan akses internet bagi siswa-siswi dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ), pelaksanaan sosialisasi melalui Radio Sebayu FM maupun Gama FM kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, Program Literasi Sekolah (Penulis) yang bekerjasama dengan media cetak (Radar Tegal), pendampingan relawan pendidikan di setiap sanggar belajar dalam PJJ siswa, sekolah bekerjasama dengan jasa angkutan untuk transportasi peserta didik, mengalokasikan Dana BOS Pendampingan Kota untuk penyediaan sarana protokol kesehatan, dan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri secara ketat.

Terkait pemberlakuan SKB 4 Menteri, kebijakan Pemkot Tegal, antara lain siswa yang berasal dari luar Kota Tegal yang berada di zona merah untuk menghindari risiko Covid-19 tetap diminta melaksanakan PJJ, tidak menggunakan transportasi umum, mengantar dan menjemput siswa oleh orang yang satu rumah dengan siswa, kantin tidak diperkenankan buka dan siswa diarahkan membawa bekal dari rumah, menutup kembali satuan pendidikan ketika terindikasi kondisi tidak aman, koordinasi intensif dengan sarana kesehatan terdekat (puskesmas) untuk melakukan monitoring-evaluasi secara rutin ke sekolah, dan sekolah membuat Prosedur Operasional Standar (POS) di masa Covid-19.

Revisi SKB 4 Menteri
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam kesempatan itu juga memaparkan terkait beberapa kebijakan pendidikan pemerintah pusat di masa pandemi Covid-19. Disebutkan, pemerintah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan baru untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini, yaitu revisi SKB 4 Menteri yang dirilis pada 7 Agustus 2020.

Disebutkan Nadiem, dalam revisi SKB 4 Menteri, bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR). Meski demikian, untuk daerah yang masih dalam status zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan PTM tanpa persetujuan pemda/kanwil dan kepala sekolah.

“Meskipun daerah dalam zona hijau atau kuning, Pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah,”  sebut Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem menyebut beberapa tahapan PTM satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB 4 Menteri yang disesuaikan, dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dengan tidak membedakan pertimbangan risiko kesehatan untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.

Sementara untuk PAUD, Nadiem menyebut dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.

Sementara untuk madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan PTM secara bertahap sejak masa transisi.

Terkait adanya PTM, Mendagri Tito Karnavian menekankan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

“Mengenai masalah penentuan zona yang diperbolehkan adanya PTM, saran kami agar Gugus Tugas pusat memberikan rekomendasi secara umum, tapi secara spesifik Gugus Tugas masing-masing (daerah) yang memberikan rekomendasi, namun diskresinya tetap kepada Dinas (Pendidikan) daerah masing-masing,” ucap Mendagri.

Hadir pula pada kegiatan Rakor virtual tersebut, Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Na’im serta beberapa kepala daerah di seluruh Indonesia.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *